Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktur Pemasaran PT. Perkebunan Nusantara III Holding, Adinda Anjarsari dalam kasus suap distribusi Gula tahun 2019.
Adinda akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.
"Kami periksa Adinda dalam kapasitas saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).
Selain Adinda, penyidik KPK juga memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kurnia Toha srbagai saksi untuk tersangka I Kadek.
Belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap kedua saksi tersebut.
Selain I Kadek, KPK telah menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyoto Setiadi sebagai tersangka pemberi suap. Kemudian penerima suap Dolly Pulungan selaku Direktur Utama PTPN III (Persero).
Diketahui, PTPN III merupakan induk BUMN perkebunan yang membawahi 13 PTPN, termasuk PTPN X dan PTPN IX yang dipimpin Gede Meivera dan Dwi Satriyo.
Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.
Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).
Baca Juga: Pakar: Dewan Pengawas KPK Hanya Mengawasi Agar Lebih Hati-hati
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan.
Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI). Pada sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.
Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada 2 September 2019.
Selanjutnya Corry mengantarkan uang sebesar SGD 345 ribu ke Kadek Kertha Laksana di kantor KPBN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend