News / Nasional
Senin, 23 Desember 2019 | 14:37 WIB
Sekretaris Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III Holding, Adinda Anjarsari seusai diperiksa KPK. (Suara.com/Welly Hidayat).

Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada 2 September 2019.

Selanjutnya Corry mengantarkan uang sebesar SGD 345 ribu ke Kadek Kertha Laksana di kantor KPBN.

Load More