Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengaku prihatin terkait status bekas PPK Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri yang telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
Penetapan tersangka itu dilakukan lantaran Udang Sumantri terlibat dalan kasus suap pengadaan barang jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.
Meski kasus yang menjerat Untung merupakan perkara lama, namun kata Ace, Komisi VIII sebagai mitra kerja tidak bosan mengingatkan agar para pejabat di Kemenag dapat berhati-hati dalam melaksanakan program dan anggaran.
"Kami selalu mewanti-wanti dan bersikap kritis kepada Kementerian Agama agar dalam menjalankan program selalu menunjukan integritasnya. Apalagi Kementerian ini seharusnya menjaga moral dan intergritas bangsa," ujar Ace kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).
Terkait penetapan Untung sebagai tersangka, KPK kemudian menduga ada aliran dana ke sejumlah politikus.
Terkait hal tersebut, Ace menantang KPK agar dapat mengungkap siapa politikus yang dimaksud supaya tidak tidak menimbulkan polemik di publik.
"Soal dugaan uang itu mengalir ke para politisi, tentu kami tak perlu berspekulasi lebih jauh. Kami harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Silakan buka fakta hukumnya tentang siapa-siapa politisi yang dimaksud," ujar Ace.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan kasus suap yang menjerat Undang Sumanteri sebenarnya bukan penyidikan baru. KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah korupsi lain yang terjadi di lingkungan Kemenag, dan sudah terbukti bersalah di persidangan.
Terutama, kata Laode, pengembangan penyidikan yang melibatkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar beserta putranya, Dendy Prasetia. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) sudah menghukum Djabar selama 15 tahun penjara dalam pengadaan Alquran 2011.
Baca Juga: Pusaran Korupsi Kemenag, Ditjen Pendidikan Islam Undang Dipecat Tak Hormat
Dari kasus tersebut, Laode mengatakan, KPK melanjutkan penyidikan terkait dengan kasus-kasus lainnya.
"Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan USM (Undang Sumantri) pejabat pembuat komitmen di lingkungan ditjen pendis kemenag, sebagai tersangka," kata Laode saat konfrensi pers di gedung KPK, kemarin.
Berita Terkait
-
Nurhadi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Jawaban Mahkamah Agung
-
4 Tahun Kepemimpinan Agus Cs, KPK Gelar 87 OTT dan Jerat 327 Tersangka
-
Pusaran Korupsi Kemenag, Ditjen Pendidikan Islam Undang Dipecat Tak Hormat
-
KPK Periksa Direktur Operasional Bulog Terkait Kasus Suap Distribusi Gula
-
Korupsi Pengadaan Barang Capai Rp 12 M, PKK Kemenag jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional