Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengaku prihatin terkait status bekas PPK Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri yang telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
Penetapan tersangka itu dilakukan lantaran Udang Sumantri terlibat dalan kasus suap pengadaan barang jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.
Meski kasus yang menjerat Untung merupakan perkara lama, namun kata Ace, Komisi VIII sebagai mitra kerja tidak bosan mengingatkan agar para pejabat di Kemenag dapat berhati-hati dalam melaksanakan program dan anggaran.
"Kami selalu mewanti-wanti dan bersikap kritis kepada Kementerian Agama agar dalam menjalankan program selalu menunjukan integritasnya. Apalagi Kementerian ini seharusnya menjaga moral dan intergritas bangsa," ujar Ace kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).
Terkait penetapan Untung sebagai tersangka, KPK kemudian menduga ada aliran dana ke sejumlah politikus.
Terkait hal tersebut, Ace menantang KPK agar dapat mengungkap siapa politikus yang dimaksud supaya tidak tidak menimbulkan polemik di publik.
"Soal dugaan uang itu mengalir ke para politisi, tentu kami tak perlu berspekulasi lebih jauh. Kami harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Silakan buka fakta hukumnya tentang siapa-siapa politisi yang dimaksud," ujar Ace.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan kasus suap yang menjerat Undang Sumanteri sebenarnya bukan penyidikan baru. KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah korupsi lain yang terjadi di lingkungan Kemenag, dan sudah terbukti bersalah di persidangan.
Terutama, kata Laode, pengembangan penyidikan yang melibatkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar beserta putranya, Dendy Prasetia. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) sudah menghukum Djabar selama 15 tahun penjara dalam pengadaan Alquran 2011.
Baca Juga: Pusaran Korupsi Kemenag, Ditjen Pendidikan Islam Undang Dipecat Tak Hormat
Dari kasus tersebut, Laode mengatakan, KPK melanjutkan penyidikan terkait dengan kasus-kasus lainnya.
"Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan USM (Undang Sumantri) pejabat pembuat komitmen di lingkungan ditjen pendis kemenag, sebagai tersangka," kata Laode saat konfrensi pers di gedung KPK, kemarin.
Berita Terkait
-
Nurhadi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Jawaban Mahkamah Agung
-
4 Tahun Kepemimpinan Agus Cs, KPK Gelar 87 OTT dan Jerat 327 Tersangka
-
Pusaran Korupsi Kemenag, Ditjen Pendidikan Islam Undang Dipecat Tak Hormat
-
KPK Periksa Direktur Operasional Bulog Terkait Kasus Suap Distribusi Gula
-
Korupsi Pengadaan Barang Capai Rp 12 M, PKK Kemenag jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
Terkini
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?
-
Istana Dukung Langkah Pemda Larang Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Amnesty International: Cerminan Kebijakan Pro Deforestasi
-
Persija Jakarta Vs Bhayangkara FC Malam Ini, 1.295 Personel Gabungan Siap Amankan SUGBK
-
KPK Bantah Ada Intervensi untuk Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Berlaku Januari 2026, Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru