Suara.com - Kepolisian Nepal menahan 122 warga negara China dalam tindak lanjut kasus kriminal terbesar di negara itu yang dilakukan oleh orang asing yang masuk dengan visa wisatawan.
"Ini merupakan kali pertama orang asing sebanyak itu ditahan karena dugaan kasus kriminal," kata Kepala Polisi Uttam Subedi di Kathmandu, ibu kota Nepal, pada Selasa (24/12/2019).
Ia menyebut, 122 orang China yang terdiri dari laki-laki dan perempuan itu dikumpulkan dalam beberapa penyergapan di hari sebelumnya berdasarkan informasi bahwa mereka terlibat aktivitas mencurigakan.
Orang-orang itu diduga melakukan kejahatan siber dan peretasan mesin tunai bank, kata Subedi menambahkan bahwa sebelumnya mereka diamankan di beberapa kantor polisi dengan paspor dan laptop yang juga ikut disita.
Pejabat Kedutaan Besar China di Kathmandu belum berkomentar mengenai kasus ini meskipun menurut polisi senior Hobindra Bogati, pihak kedutaan telah mengetahui peristiwa penangkapan serta mendukung penahanan tersebut.
Warga negara China tercatat biasa ditahan di beberapa negara Asia dengan tuduhan keterlibatan dalam berbagai aktivitas ilegal yang seringkali merupakan penipuan.
Pekan lalu, misalnya, otoritas Filipina menangkap 342 pekerja China dalam sebuah penyerbuan terhadap operasi perjudian tanpa izin.
Sebelumnya, pada September, polisi di sana juga menangkap lima orang warga negara China atas tuduhan pencurian uang dengan meretas mesin tunai milik bank. Ada pula yang ditangkap karena menyelundupkan emas.
Dalam kunjungan Presiden China Xi Jinping pada Oktober lalu, Nepal dan China sebetulnya menandatangani kesepakatan atas kerja sama menangani kasus-kasus kriminal.
Baca Juga: Temuan 39 Jasad Manusia Dalam Truk di Inggris Diyakini Adalah Warga China
China sendiri terus menambah jumlah investasi di Nepal beberapa tahun belakangan untuk beberapa sektor seperti konstruksi jalan, pembangkit listrik, serta rumah sakit.
Lebih dari 134.000 wisatawan China mengunjungi Nepal dalam jangka waktu bulan Januari hingga Oktober tahun ini, yang tercatat naik 9,2 persen dibandingkan periode waktu yang sama pada 2018, menurut data resmi Lembaga Pariwisata Nepal. (Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Modus SMS Blasting ke 50 Ribu Nomor, Sindikat Ini Raup Untung Rp 500 Juta
-
Kenalan Akun Cewek di Twitter, Laki-laki Disuruh Onani hingga Diperas Rp 40 Juta
-
Terlalu Polos, Begini Jadinya Jika Penipu Balik Ditipu
-
Penipu Ngaku Ajudan Wakil Wali Kota Bekasi Kabur Bawa Duit Rp 17 Juta
-
Bongkar Penipuan Bermodus Rekrutmen Pegawai PT KAI, Polisi Tangkap 2 Orang
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung