Suara.com -
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengecam keras aksi arogan pengendara Lamborghini yang menodongkan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu lalu (21/12).
Menurut politisi Partai Golkar itu, aksi koboi yang dilakukan itu jelas melanggar hukum dan harus diproses secara tegas.
"Aksi koboi pengendara Lamborghini itu sangat tidak bisa dibenarkan. Apalagi dilakukan hanya karena merasa tersinggung. Penyalahgunaan senjata api seperti ini tidak boleh dibiarkan," kata Bamsoet sapaan akrab Bambang seperti dilansir Antara, Rabu (25/12/2019).
Bamsoet meminta aparat kepolisian mengusut menindak tegas pelaku. Terlebih, aksi koboi di jalanan menggunakan senjata api tidak hanya terjadi kali ini saja. Karena itu, ia meminta polisi memberikan efek jera kepada pelaku.
"Polisi harus memproses dan menindak tegas pelaku. Jangan sampai peristiwa seperti itu terulang kembali. Tidak boleh ada warga negara yang berbuat sewenang-wenang hanya karena merasa hebat mempunyai senjata api," kata Bamsoet.
Dewan Penasehat Pengurus Besar Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) itu menilai aparat kepolisian benar mencabut izin kepemilikan senjata api pelaku.
Ia mengatakan pelaku telah terdaftar sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) serta memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri sejak Juni 2019, namun apa yang dilakukannya tidak memiliki motif membela diri dalam kasus tersebut.
"Benar pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri. Tapi aksi penembakan yang dilakukan pelaku jelas bukan untuk bela diri. Polri harus mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut," tegas Bamsoet.
Perbakin sendiri, kata Bamsoet, akan memberikan sanksi tegas kepada Abdul Malik. Terlebih, Perbakin memiliki peraturan yang ketat terkait penggunaan senjata api. Anggota Perbakin hanya boleh menggunakan senjata api saat latihan.
Baca Juga: Aksi Koboi Pengemudi Lamborghini Todongkan Pistol, Ini Kata Perbakin
"Senjata api tersebut dapat keluar dengan izin angkut khusus jika ada keperluan latihan, pertandingan atau berburu. Setelah itu, senjata disimpan di gudang. Kecuali, anggota Perbakin yang telah memiliki surat izin khusus senjata api (IKHSA) kaliber 32 atau 22 untuk bela diri dari Mabes Polri, baru boleh membawa pulang senjata api tersebut," kata Bamsoet.
Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, seorang anggota Perbakin juga dibekali identitas anggota dengan kualifikasi tertentu. Misalnya, dalam kartu Perbakin akan terlihat kode-kode di sudut kanan atas seperti ‘TS’. Itu singkatan dari Tembak Sasaran, yang artinya sudah mahir menembak target tidak bergerak.
"Kemudian, ada kode 'TR’ singkatan dari Tembak Reaksi. Kartu itu diberikan ke anggota yang sudah lulus penataran dan lulus praktik menembak sambil bergerak (reaksi) dan dengan sasaran bergerak," urai Bamsoet.
Selanjutnya, ada kode ‘B’ yang berarti Ijin Berburu. Kartu ini diberikan kepada anggota Perbakin yang telah mahir di TS maupun di TR dan lulus penataran dan praktik berburu menembak dengan senjata laras lanjang dengan jarak minimal 200 meter dan tepat sasaran minimal 90 persen di dalam lingkaran.
"Tidak mudah dan tidak sembarangan untuk mendapatkan izin olahraga menembak ataupun berburu dari Perbakin. Karena itu, kalau ada anggota Perbakin yang bersikap arogan dan sok jagoan segera dilaporkan. Dalam aturan Perbakin jelas, mengacungkan senjata apalagi diarahkan pada seseorang, merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidana," kata Bamsoet.
Berita Terkait
-
Lamborghini Kasus Todong Pelajar Tabrakan, Adik Pelaku Bawa Barang Sitaan?
-
Aksi Koboi Pengemudi Lamborghini Todongkan Pistol, Ini Kata Perbakin
-
Ancam Pelajar Pakai Pistol, Pengemudi Lambhorgini Ternyata Anggota Perbakin
-
Artidjo Berpeluang jadi Dewas KPK, Bamsoet: Semua Tahu Dia Hakim Lurus
-
Panen Emas di SEA Games 2019, Perbakin Klaim Berkat Revolusi Sistem
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?