Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkumham) Mahfud MD tidak mempersoalkan status Ketua KPK Firli Bahuri yang masih tetap aktif menjadi anggota Polri.
Mahfud menilai hal tersebut merupakan hak Firli yang tetap menjadi anggota Polri.
"Proporsional saja, itu hak dia (Firli) lho untuk tetap menjadi anggota Polri, tapi tidak menjabat apapun di Polri," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
Diketahui Firli saat ini masih menjadi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
Terkait itu, Mahfud menilai Firli sudah tidak menjabat dan hanya sebagai anggota Polri aktif.
Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut ada aturan terkait anggota Polri yang dinonaktifkan saat menjabat posisi lain di luar Polri.
"Pak Firli hanya anggota polri yang nonaktif dan dia sudah mundur dan diberhentikan dari jabatan sebagai Kapolda Sumsel," ucap dia.
Ia kemudian mencontohkan mantan Wakil Ketua KPK yakni Basari Panjaitan yang meminta pensiun saat resmi menjadi pimpinan KPK ketika itu.
"Ada yang minta pensiun dulu namanya bu Basaria boleh juga. Tapi kalau enggak minta juga hak dia. Karena kalau misal berhenti lalu dia masih punya masa kerja boleh dilanjutkan menurut UU," katanya.
Baca Juga: Bawa-bawa UU KPK, Istana: Firli Bahuri Harus Mundur dari Jabatan Polri
Sebelumnya Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengingatkan agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk melepaskan jabatannya di Polri.
Dini menuturkan hal tersebut sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Dini saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2019).
Karena itu Firli kata Dini, harus nonaktif dari jabatan lain selama memimpin lembaga antirasuah tersebut.
"Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!