Suara.com - Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute Aulia Guzasiah menilai posisi Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai analis kebijakan Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri akan mengganggu independensi lembaga antirasuah.
Aulia menekankan meskipun secara aturan tidak ada yang secara eksplisit menyatakan syarat pimpinan atau Ketua KPK harus mengundurkan diri dari instansi apa pun, namun ketentuan itu jelas tergambar dari sifat dan prinsip kerja KPK yakni harus Independen.
Dia menyampaikan, syarat calon pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, memang hanya mengatur seseorang untuk tidak menjadi pengurus parpol, melepaskan jabatan struktural dan/atau lainnya, dan tidak menjalankan profesi tetapnya sebelumnya.
"Tentunya akan mengganggu (indenpendensi KPK)," ujar Aulia di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Tapi, kata dia, hal yang sebenarnya dikhawatirkan pada konteks ini adalah kekhawatiran kinerja KPK kedepan yang cenderung tidak lagi independen, mengingat salah seorang pimpinannya masih terikat dengan salah satu instansi negara lainnya.
"Terlebih instansi negara yang sebagaimana dimaksud, memiliki irisan tupoksi yang nyaris bersinggungan serta tidak jarang terlihat gencar berkonflik dan tak senada dengan KPK sebelumnya," ucap dia.
Menurut Aulia, langkah yang paling bijak untuk dilakukan Firli adalah keluar dari instansi sebelumnya. Dia menegaskan status nonaktif, tidak cukup untuk bisa kembali menjernihkan stigma negatif dan keragu-raguan masyarakat saat ini terhadap pimpinan KPK yang ada.
"Hal ini sekiranya juga diperlukan oleh yang bersangkutan, jika ingin membuktikan dirinya memang layak dan berniat menjalankan agenda pemberantasan korupsi secara profesional, tanpa sangkut-paut kepentingan instansi apapun," ujar Aulia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut Ketua KPK Firli Bahuri berhak untuk tetap menjadi anggota Kepolisian Indonesia.
Baca Juga: Bikin KPK Kuat, Dalih Jokowi Segera Terbitkan 3 Perpres
"Dia nonaktif dong. Dia tidak kehilangan kedudukan sebagai anggota Polri tapi nonaktif tidak ikut ke sana lagi. Kan dia punya hak sampai masa pensiun," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan Firli nonaktif dari jabatan organiknya sesuai aturan. Maka Firli menurutnya, tercatat hanya sebagai anggota Polri yang nonaktif dan telah mundur dari jabatan sebelumnya.
"Tapi kalau ditanyakan Pak Firli pejabat di Polri? (Dia) tidak menjabat apa pun. Hanya anggota Polri yang nonaktif," ujarnya menegaskan.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan Firli tidak berada di bawah kepala Kepolisian Indonesia karena jabatannya di KPK setingkat dengan itu.
"Seperti menteri dengan menteri. Kita proporsional saja, itu hak dia untuk tetap menjadi anggota Polri tapi tidak menjabat apa pun di Polri," tutur Mahfud. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Akan Keluarkan 3 Perpres soal KPK
-
Ketua KPK Firli Bahuri Masih Aktif di Polri, Mahfud MD: Itu Hak Dia
-
Kejagung Tak Mau Gandeng KPK, Mau Tangani Sendiri Skandal Jiwasraya
-
Firli Bahuri Mulai Saring Calon Juru Bicara dari 1.641 Pegawai KPK
-
Febri Mundur Sebagai Jubir, Pengamat: Lebih Kesatria Jika Mundur dari KPK
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO