Suara.com - Oknum orang tua wali salah satu murid SD di Siapala Paccerakkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memaki dan menampar siswi sekolah tersebut di dalam ruangan kelas saat momen penerimaan rapor, Sabtu (28/12) akhir pekan lalu.
Kejadian tersebut terekam jelas lewat video kamera telepon seluler, hingga viral begitu beredar luas di media sosial.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar Tenri A Palallo langsung melakukan penindakan, mengecam pelaku kekerasan.
DPPPA telah melakukan penelusuran video tersebut, sambil berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar, berikut aparat kepolisian untuk penanganan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dalam ruangan belajar sekolah.
"Kami sangat menyayangkan perbuatan tersebut. Kami juga saat ini telah berkoordinasi dengan Disdik Makassar dan Polrestabes Makassar untuk melakukan langkah-langkah penanganan terhadap kasus kekerasan terhadap anak," kata Tenri A Palallo.
Sementara Plt Dinas Pendidikan Kota Makassar Abdul Azis mengatakan, sangat menyayangkan kejadian tersebut yang telah melakukan kekerasan terhadap anak.
"Sangat disayangkan pemukulan oleh orang tua murid terjadi saat pengambilan rapor itu. Kami segera tindak lanjuti soal kejadian itu dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata dia.
Kasatreskrim Polresta Makassar Ajun Komisaris Besar Indratmoko mengatakan, pelaku seorang perawat bernama Manting (41).
Manting sudah ditangkap di kediamannya di Jalan Katimbang, Makassar, Sabtu (28/12) malam.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu Tampar Siswa SD saat Bagi Rapor di Dalam Kelas
“Terduga pelaku dalam video tersebut sudah kami tangkap Sabtu malam,” kata dia ketika dikonfirmasi Kabarmakassar.com—jaringan Suara.com, Senin (30/12/2019).
Indratmoko menuturkan, kasus tersebut berawal lantaran pelaku tidak terima korban disebut memukul anaknya.
Sementara dari pengakuan korban, anak pelaku berinisial F tanpa sengaja terkena tongkat sapu saat dia membersihkan kelas.
“Jadi awalnya korban ini sedang menyapu kelas, terus anak pelaku lewat di belakang. Di situ tanpa sengaja kena,” ujar Indratmoko.
Akibat perbuatannya, polisi menetapkan Mantin sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.
Diberitakan sebelumnya, video berdurasi sekitar 30 detik, direkam dan tersebar luar di jejaring media sosial hingga viral.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Ibu Tampar Siswa SD saat Bagi Rapor di Dalam Kelas
-
Viral Ibu di Makassar Tampar Siswi SD karena Bertengkar dengan Putranya
-
Unik, Sumbangan Pesta Pernikahan Ini Pakai Aplikasi Pembayaran Non Tunai
-
Lupa Bawa Amplop, Pasangan Pengantin Ini Siapkan Pembayaran Non Tunai
-
Balita Ditemukan Peluk Ibunya yang sudah 3 Hari Meninggal, Ini Kondisinya
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran
-
Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global
-
Prabowo Minta Anggaran Dijaga Ketat Demi Sekolah Rakyat: Negara Kaya, Tapi Harus Pandai Mengelola
-
Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik
-
Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!
-
Sindir Jokowi? Hasto Soroti Simbol 21061961 di Film Ghost in the Cell: Joko Anwar Sangat Cerdas!
-
Bikin Buruh Tertawa, Kapolri Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun: Mau Demo Pak Jumhur!
-
Abaikan Aspirasi Rakyat Berujung Korupsi, PDIP: Kasus BGN Harusnya Bisa Dicegah Sejak Awal!
-
Heroik! Niat Bantu Warga, Petugas Damkar Malah Tertimpa Gedung dan Harus Jalani CT Scan