Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak menyampaikan capaian hasil kerja BNP2TKI dalam 1 tahun terakhir. Pernyataan pers tahunan tersebut disampaikan di BNP2TKI, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Plt Kepala BNP2TKI memaparkan 3 (tiga) hal penting yaitu terkait dengan Perubahan Fundamental Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI), capaian kinerja BNP2TKI Tahun 2019 dan persiapan terbentuknya badan baru yaitu Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai pengganti BNP2TKI.
Perubahan Fundamental Tata Kelola PMI
Tatang menyampaikan, Undang-undang No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah diundangkan tanggal 22 November 2017. UU tersebut sebagai pengganti UU No 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.
Dalam UU tersebut, terdapat perubahan fundamental tata kelola penempatan dan pelindungan, yaitu perubahan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), persyaratan menjadi PMI serta hak dan kewajibannya, pelindungan sebelum, selama dan setelah bekerja.
“PMI juga mendapatkan jaminan sosial, tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah sampai desa juga dilibatkan untuk melindungi PMI. Dalam UU tersebut juga dibentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk memudahkan pelayanan kepada PMI,” jelas Tatang.
Menurut Tatang, selain memberikan pelayanan dan pelindungan kepada PMI, pembinaan dan pengawasan juga terus dilakukan untuk calon PMI, PMI dan keluarga PMI. Termasuk pemberian sanksi baik administratif atau pidana kepada individu, korporasi maupun pejabat/staf instansi pemerintah.
Ia menambahkan, UU yang baru ini menekankan perubahan mendasar dan signifikan mengenai kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan penempatan dan pelindungan PMI. Serta meninjau kembali Momerandum of Understanding (MoU) dengan beberapa negara penerima. Ini juga akan menjadi cara yang baik untuk membuka lebih banyak peluang bagi PMI yang terampil dan profesional.
Capaian Kinerja 2019
Baca Juga: Penyerahan Penghargaan Logo Baru BNP2TKI Jadi BP2MI
Sepanjang tahun 2019, BNP2TKI telah banyak membuat capaian yang gemilang dalam program penempatan dan pelindungan PMI. Dari 5 program prioritas Nasional BNP2TKI Tahun 2019 yaitu pertama Pembekalan Akhir Pembangkatan (PAP) yang memiliki target 170.500 PMI, dan telah terealisasi sebanyak 188.535 PMI telah mengikuti PAP.
Kedua, penanganan pemulangan PMI yang menghadapi masalah telah terealisasi sebanyak 8.072 PMI telah difasilitasi kepulangannya hingga ke daerah asal. Selama 2019 telah diselesaikan kasus PMI sebanyak 3.380 (66,2%) kasus PMI dari total kasus 5.108, sedangkan sebanyak 1.728 (33,8 %) kasus PMI dalam proses penyelesaian. Adapun 10 negara penempatan dengan pengaduan terbanyak adalah Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Taiwan, Yordania, Hongkong, Singapura, Qatar dan Peru.
Kasus tersebut berasal dari kasus pengaduan seperti overstay, gaji tidak dibayar, sakit, ingin dipulangkan, meninggal, pemutusan hubungan kerja, biaya penempatan melebihi struktur biaya, overcharging, perjanjian tidak sesuai Perjanjian Kerja, putus komunikasi dan penahanan dokumen.
Ketiga, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) telah berdiri di 8 lokasi yaitu Banyumas, Ponorogo, Wonosobo, Grobogan, Bandung, Malang, Sikka dan Bima. Keempat, program Komunitas Keluarga Buruh Migran (KKBM) telah berdiri di 49 lokasi di daerah atau kantong potensial PMI di Kabupaten/Kota. Kelima, sosialisasi peluang kerja luar negeri dan migrasi aman telah dilakukan di 110 lokasi.
Menurut Tatang, sepanjang 2019 jumlah penempatan PMI yang tercatat melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) sebanyak 267.666 PMI. PMI tersebut bekerja berdasarkan 6 skema yaitu PMI Perseorangan/Mandiri, PMI Government to Government (G to G), PMI Re-entry, PMI Private to Private (P to P), PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dan PMI Pelaut.
“Jumlah PMI sektor manufaktur dan perikanan yang bekerja melalui skema G to G selama 2019 sebanyak 6.170 PMI dan untuk jumlah penempatan PMI nurse dan careworker melalui skema G to G Jepang sebanyak 338 orang,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Penyerahan Penghargaan Logo Baru BNP2TKI Jadi BP2MI
-
BNP2TKI dan Kemendikbud Siapkan Pekerja Migran Kompeten dan Berdaya Saing
-
BNP2TKI Dorong PMI Purna Kreatif Berwirausaha
-
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia harus Bangun Kualitas Unggul
-
Asmuni, Pekerja Purna Korea Kini Sukses Usaha Rumah Makan di Lombok
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu