Tatang melanjutkan, untuk 10 besar profesi PMI yang tercatat selama tahun 2019 adalah penata laksana rumah tangga (PLRT), pengasuh, operator, pekerja perkebunan, teknisi hidrolik, operator alat berat, fisherman, pekerja kontruksi, engineering procurement dan cleaning servise.
Saat ini, BNP2TKI juga tengah mengembangkan skema baru penempatan PMI ke luar negeri yaitu program penempatan langsung (Direct Hiring) sektor formal Taiwan Skema Special Plcement Program To Taiwan (SP2T). Hingga 23 Desember 2019 sebanyak 11 PMI telah ditempatkan melalui program tersebut.
Selain program SP2T, skema baru penempatan PMI ke luar negeri adalah Specified Skill Workers (SSW/Tokutei Ginou) ke Jepang. Tokutei Ginou adalah program baru yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang untuk tenaga kerja asing dari luar negeri. Mereka yang dapat memperoleh visa khusus ini adalah calon pekerja yang memenuhi persyaratan dan berasal ex-Magang, Ex IJPEA (Careworkers) dan masyarakat umum (lulus ujian keterampilan dan JFT-Basic).
Skema baru penempatan lainnya adalah program penempatan melalui One Chanel System (SPSK/Sistem Penempatan Satu Kanal). SPSK adalah sistem penempatan dan pelindungan PMI yang terintegrasi secara online antara pemerintah Indonesia dengan kerajaan Arab Saudi. SPSK juga merupakan pilot project, tidak mencabut moratorium, saat ini hanya untuk Arab Saudi.
Persiapan BP2MI
Sesuai amanat UU No 18/2017, BNP2TKI juga akan berganti nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). BP2MI akan disusun berdasarkan kawasan, sehingga pejabat dan staf dapat memahami secara komprehensif mulai dari proses penempatan sampai pelindungan PMI.
Saat ini BNP2TKI bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mempersiapkan peraturan turunan UU 18 Tahun 2017, yang terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden (Perpres), 5 Peraturan Menteri (Permen) dan 3 Peraturan Kepala Badan (Perkabadan).
Tatang menambahkan, BP2MI nanti akan lebih banyak lagi mencari peluang kerja di luar negeri sehingga dapat menempatkan PMI yang terampil dan profesional. Ini dilakukan agar menurunkan jumlah penempatan PMI yang memiliki kategori low level dan berisiko tinggi, seperti asisten rumah tangga.*
Baca Juga: Penyerahan Penghargaan Logo Baru BNP2TKI Jadi BP2MI
Berita Terkait
-
Penyerahan Penghargaan Logo Baru BNP2TKI Jadi BP2MI
-
BNP2TKI dan Kemendikbud Siapkan Pekerja Migran Kompeten dan Berdaya Saing
-
BNP2TKI Dorong PMI Purna Kreatif Berwirausaha
-
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia harus Bangun Kualitas Unggul
-
Asmuni, Pekerja Purna Korea Kini Sukses Usaha Rumah Makan di Lombok
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya