Suara.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna meminta semua pihak bersabar untuk mengetahui kerugian negara akibat kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurutnya, butuh waktu dua bulan untuk kembali mengaudit Jiwasraya.
Saat ini, BPK diketahui sedang melakukan dua pekerjaan yaitu pemeriksaan investigatif, dalam menindaklanjuti pemeriksaan investigatif pendahuluan dan penghitungan kerugian negara atas permintaan Kejaksaan Agung.
"Nilainya dapat ditentukan setelah BPK melakukan investigasi. Dan itu butuh waktu atau dapat selesai dalam waktu sekitar dua bulan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta pada Rabu (8/1/2020).
Agung mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal terdapat dua masalah yang menyebabkan kerugian negara. Salah satunya, penempatan investasi ke sejumlah instrumen saham yang dilakukan tak sesuai dengan ketentuan.
"Dari hasil pemeriksaan, penyimpangan dari produk saving plan dan investasi ada yang mengakibatan kerugian negara," ucapnya.
Sebelumnya, BPK telah melakukan audit pada Jiwasraya sebanyak dua kali yaitu 2016 dan 2018. Hasilnya, pada 2016 Jiwasrata terbukti melakukan investasi ke saham perusahaan yang kinerja tak bagus. Sehingga tingkat pengembalian investasinya, tak sesuai yang diharapkan.
Adapun pada saat itu, Jiwasraya menempatkan dana investasi ke saham TRIO, SUGI, dan LCGP yang saat itu kinerja perusahaannya sedang tak bagus.
"Jiwasraya berpotensi pada risiko gagal bayar atas transaksi investasi pemeblian medium term notes dari PT Hanson Internasional, dan Jiwasraya kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki ada terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik. Jadi ini sudah dideteksi semenjak tahun 2016," katanya.
Baca Juga: BPK Beberkan Hasil Audit Jiwasraya, Menteri Erick Sampaikan Apresiasi
Berita Terkait
-
BPK Beberkan Hasil Audit Jiwasraya, Menteri Erick Sampaikan Apresiasi
-
Ikuti Garuda, Jiwasraya Juga Memoles Laporan Keuangan
-
BPK dan Kejaksaan Agung Bahas Asuransi Jiwasraya
-
Temuan BPK, Manajemen Jiwasraya Terbukti Investasi di Saham-saham Gorengan
-
Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sudah Periksa 16 Saksi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!