Suara.com - Dari hasil pengembangan kasus kepemilikan senjata api milik Abdul Malik alias AM (44), pengemudi Lamborghini koboi yang menodongkan pistol ke pelajar SMA di Kemang, polisi menetapkan tiga orang tersangka.
Salah satu tersangka diketahui anak dari artis Ayu Azhari yang bernama Axel Djody Gondokusumo (29). Sementara, dua lainnya bernama Muhammad Setiawan Arifin (25) dan Yunarko (36).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama memastikan, senjata yang dijual Axel kepada Abdul Malik tak memuliki izin alias ilegal.
"Senjata ini semua tidak ada izin, kecuali senjata yang yang digunakan AM (Abdul Malik) saat pengancaman di Kemang,” kata Bastoni kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).
Sang pengemudi koboi itu membeli sejumlah senjata api dengan cara mentransfer uang pada Axel Cs. Sisanya, Abdul membelinya secara langsung.
“Beberapa senjata dibeli dengan transfer dan cash. Kita masih dalami lagi kasus ini,” ujar Bastoni.
Hingga kini, polisi masih memburu satu orang yang masih buron. Diduga, sosok tersebut juga menyuplai senjata api ilegal kepada Abdul.
Dalam hal ini, Axel menjual senjata laras panjang jenis AR 15. Sementara, Yunarko menyuplai granat ilegal kepada sang koboi.
Untuk diketahui, motif Abdul Malik menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA lantaran emosi disebut sebagai bos.
Baca Juga: Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi, Suplai Senjata Koboi Lamborghini Kemang
Aksi koboi itu bermula ketika Abdul Malik yang mengendarai mobil Lamborghini warna oranye dengan nomor polisi B 27 AYR melintas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12) sore.
Ketika melintas, Abdul Malik lantas bertemu dengan dua pelajar SMA yang tengah berjalan kaki. Emosi Abdul Malik memuncak tatkala mendengar ucapan salah satu pelajar yang menyebut “Wah, mobil bos nih”
Abdul Malik pun sempat meminta kedua pelajar tersebut untuk berhenti. Namun, kedua pelajar tersebut menolak hingga akhirnya Abdul Malik terpancing emosi dan menembakkan pistol jenis Kaliber 32 sebanyak tiga kali ke udara.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Senjata Ilegal Koboi Lambhorgini, Polisi Masih Buru Satu DPO
-
Polisi Sita Senjata dan Granat Ilegal di Rumah Pengemudi Lamborghini Koboi
-
Tak Cuma Lamborghini, Ini Deretan Mobil Mewah Pengemudi Koboi di Kemang
-
Sejumlah Peluru Aktif Ditemukan di Rumah Pengemudi Lamborghini Koboi
-
STNK Lamborghini 'Koboi' di Kemang Ternyata Atas Nama Buruh Serabutan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun