Suara.com - Dari hasil pengembangan kasus kepemilikan senjata api milik Abdul Malik alias AM (44), pengemudi Lamborghini koboi yang menodongkan pistol ke pelajar SMA di Kemang, polisi menetapkan tiga orang tersangka.
Salah satu tersangka diketahui anak dari artis Ayu Azhari yang bernama Axel Djody Gondokusumo (29). Sementara, dua lainnya bernama Muhammad Setiawan Arifin (25) dan Yunarko (36).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama memastikan, senjata yang dijual Axel kepada Abdul Malik tak memuliki izin alias ilegal.
"Senjata ini semua tidak ada izin, kecuali senjata yang yang digunakan AM (Abdul Malik) saat pengancaman di Kemang,” kata Bastoni kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).
Sang pengemudi koboi itu membeli sejumlah senjata api dengan cara mentransfer uang pada Axel Cs. Sisanya, Abdul membelinya secara langsung.
“Beberapa senjata dibeli dengan transfer dan cash. Kita masih dalami lagi kasus ini,” ujar Bastoni.
Hingga kini, polisi masih memburu satu orang yang masih buron. Diduga, sosok tersebut juga menyuplai senjata api ilegal kepada Abdul.
Dalam hal ini, Axel menjual senjata laras panjang jenis AR 15. Sementara, Yunarko menyuplai granat ilegal kepada sang koboi.
Untuk diketahui, motif Abdul Malik menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA lantaran emosi disebut sebagai bos.
Baca Juga: Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi, Suplai Senjata Koboi Lamborghini Kemang
Aksi koboi itu bermula ketika Abdul Malik yang mengendarai mobil Lamborghini warna oranye dengan nomor polisi B 27 AYR melintas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12) sore.
Ketika melintas, Abdul Malik lantas bertemu dengan dua pelajar SMA yang tengah berjalan kaki. Emosi Abdul Malik memuncak tatkala mendengar ucapan salah satu pelajar yang menyebut “Wah, mobil bos nih”
Abdul Malik pun sempat meminta kedua pelajar tersebut untuk berhenti. Namun, kedua pelajar tersebut menolak hingga akhirnya Abdul Malik terpancing emosi dan menembakkan pistol jenis Kaliber 32 sebanyak tiga kali ke udara.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Senjata Ilegal Koboi Lambhorgini, Polisi Masih Buru Satu DPO
-
Polisi Sita Senjata dan Granat Ilegal di Rumah Pengemudi Lamborghini Koboi
-
Tak Cuma Lamborghini, Ini Deretan Mobil Mewah Pengemudi Koboi di Kemang
-
Sejumlah Peluru Aktif Ditemukan di Rumah Pengemudi Lamborghini Koboi
-
STNK Lamborghini 'Koboi' di Kemang Ternyata Atas Nama Buruh Serabutan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?