Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kasus kekerasan seksual terhadap anak menempati posisi teratas dalam laporan kekerasan terhadap anak.
"Dari beberapa jenis kekerasan (anak) yang dilaporkan ternyata kekerasan seksual menempati posisi teratas, diikuti kekerasan psikis maupun kekerasan fisik," ujar Jokowi dalam Rapat Terbatas 'Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak', di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Jokowi mengatakan, berdasarkan data laporan Simfoni PPA, kasus kekerasan terhadap anak mengalami kenaikan signifikan selama 2015 hingga 2016.
Kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2015 tercatat 1.975 kasus dan meningkat menjadi 6.820 kasus pada 2016.
Karena itu, ia menilai meningkatnya kasus kekerasan terhadak anak merupakan fenomena gunung es yang tidak pernah terlaporkan.
"Belajar dari data itu saya yakin fenomena kekerasan dapat anak merupakan fenomena gunung es yang selama ini tidak pernah terlaporkan dan hanya sebagian kecil kasus yang dilaporkan," kata dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta tiga hal yang harus diprioritaskan pada aksi pencegahan kekerasan terhadap anak.
Pertama, prioritaskan aksi pencegahan kekerasan terhadap anak dengan melibatkan keluarga, sekolah dan masyarakat.
"Aksi pencegahan dilakukan dengan berbagai mode kampanye, model-model sosialisasi dan edukasi publik yang bukan hanya menarik tapi memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan pada anak," ucap Jokowi.
Baca Juga: Meluruskan Perspektif, Ini 5 Mitos Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual
Kedua, penguatan sistem pelaporan dan layanan pengaduan dalam kasus kekerasan terhadap anak. Korban keluarga, maupun masyarakat harus tahu ke mana harus melaporkan kasusnya. Karena itu perlu dibuatkan nomor layanan pengaduan.
"Tentu saja dengan akses pelaporan yang mudah serta yang paling penting adalah mendapatkan respon yang secepat-cepatnya," kata Jokowi.
Ketiga, melakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan pada anak agar bisa dilakukan dengan cepat terintegrasi dan lebih komprehensif.
"Bila perlu one stop service mulai dari layanan pengaduan pendampingan dan mendapatkan layanan kesehatan," kata Jokowi.
"Juga layanan mendapatkan bantuan hukum sangat penting sekali diberikan dan yang terakhir rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial kembali," imbuh Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu