Suara.com - Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berkutik dengan PDI Perjuangan dalam kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Pasalnya, KPK batal memeriksa ruangan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam kasus suap Wahyu Setiawan, staf Hasto yakni Saeful Bahri turut diamankan oleh KPK. Ia bersama dengan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Beredar kabar bahwa ruangan Hasto akan digeledah oleh KPK pascapenangkapan Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun. Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saeful Hidayat, namun penggeledahan ditolak lantaran para penyidik KPK disebut tak dilengkapi surat tugas.
Melalui akun Twitter Ferdinand @ferdinandhaean2, ia menilai KPK telah gagal dalam menjalankan tugas dan tak mampu berbuat banyak saat berhadapan dengan PDI Perjuangan yang notabene menjadi partai pemenang Pemilu 2019.
"Nah kan! Berarti @KPK_RI gagal melaksanakan misinya dan tak berkutik kepada partai penguasa," kata Ferdinand seperti dikutip Suara.com, Jumat (10/1/2020).
Ferdinand menduga bila Hasto juga turut terlibat dalam kasus suap memuluskan langkah Harus Masiku menjadi anggota DPR RI Pengganti Antarwaktu (PAW) 2019-2024.
"Hmmm Aromanya kuat dugaan terlibat ya?" ungkap Ferdinand.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menegaskan kedatangan penyidik KPK ke kantor DPP PDI Perjuangan bukan untuk melakukan penggeledahan melainkan memasang garis KPK untuk mengamankan ruangan.
"Itu memang karena bukan penggeledahan, tapi itu mau buat KPK line untuk mengamankan ruangan," kata Lili, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga: KPU Mulai Cari Pengganti Wahyu Setiawan yang Ditangkap KPK
Para penyidik telah dilengkapi dengan surat tugas, namun saat hendak memasang garis KPK sekuriti kantor tak mengizinkan mereka masuk sebelum mendapatkan persetujuan dari pimpinan.
"Mereka sudah berkomunikasi dengan sekuriti di kantor, lalu sekuriti menghubungi atasan mereka. Tapi terlalu lama, karena mereka (penyidik) harus berbagi untuk menempatkan KPK di objek lain, kemudian ini (kantor DPP PDIP) ditinggalkan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Resmi Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebagai Tersangka
-
7 Fakta Terbaru Kasus OTT Wahyu Setiawan: Kode Siap Mainkan Pemulus Suap
-
Sekjen PDIP Diare saat Stafnya Kena OTT KPK, Tagar #HastoMencret Menggema
-
Cuma Terima Rp 200 Juta, Komisioner KPU Terciduk saat Minta Sisa Uang Suap
-
"Siap Mainkan!", Kode Suap Komisioner KPU Wahyu Bantu PAW Politisi PDIP
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik