Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku tidak akan memberikan bantuan hukun terhadap Wahyu Setiawan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Menurut Arief, tindakan yang dilakukan Wahyu bukan merupakan tanggung jawab KPU secara institusi, sehingga dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi.
"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya enggak (bantuan hukum)," kata Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Saat ini, KPU masih menunggu surat pengunduran diri dari Wahyu agar segera bisa ditindaklanjuti dalam bentuk laporan ke DPR dan Presiden Joko Widodo untuk segera mencari penggantinya.
"Secepatnya, pokoknya ada surat pengunduran diri langsung kami laporkan. Kalau keluarnya setelah jumatan keluar ya langsung dikirimkan, kalau keluarnya besok ya besok kami kirimkan. Tapi untuk mengirimkan laporan yang pertama tadi saya sebut. Kami gak menunggu pengunduran diri," ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful selaku pihak swasta turut ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.
Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPU Belum Terima Surat Mundur Wahyu Setiawan karena Ditangkap KPK
Tag
Berita Terkait
-
KPU Belum Terima Surat Mundur Wahyu Setiawan karena Ditangkap KPK
-
KPK Batal Periksa Kantor PDIP, Ferdinand: Tak Berkutik ke Partai Penguasa
-
KPU Mulai Cari Pengganti Wahyu Setiawan yang Ditangkap KPK
-
Wahyu Setiawan Ditangkap KPK, KPU Gelar Rapat Pleno Tertutup
-
DKPP Didesak Periksa Pelanggaran Kode Etik Wahyu Setiawan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek