Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan harus juga dilihat dari pelanggaran etik.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari KoDe Inisiatif, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), dan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi itu menduga ada juga pelanggaran etik yang dilakukan Wahyu.
"Dalam kontek penyelenggaraan. Kasus ini juga harus dilihat sampai pada kode etik penyelenggara pemilu khususnya KPU. Ada potensi pelanggaran etik demi menjaga moralitas penyelenggara pemilu kalau yang bersangkutan benar-benar dan terbukti melakukan pelanggaran etik," kata peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangan persnya, Jumat (10/1/2020).
Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini, kata Koalisi Masyarakat Sipil bisa dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Perlu ada dorongan untuk DKPP agar memperoses permasalahan ini. Hal ini bukan hanya untuk melakukan pemberhentian kepada anggota KPU yang terbukti bersalah, tetapi juga untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu betul-betul berintegritas," ucapnya.
Menurut Koalisi, hal ini sangat perlu dilakukan agar kerja KPU segera bisa kembali normal mengingat kini mereka tengah mempersiapkan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar September mendatang.
Diketahui, Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.
Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: 7 Fakta Terbaru Kasus OTT Wahyu Setiawan: Kode Siap Mainkan Pemulus Suap
Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
7 Fakta Terbaru Kasus OTT Wahyu Setiawan: Kode Siap Mainkan Pemulus Suap
-
Wahyu Setiawan Ditahan KPK, Intip Besaran Gajinya Selama Jadi Petinggi KPU
-
Hasto Dipanggil KPK Terkait Wahyu Setiawan, Ferdinand: Periksa Hari Ini
-
Pakai Rompi Oranye, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditahan KPK
-
Rumah Dinas Komisioner KPU Disegel KPK dan 4 Berita Populer Lain
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%
-
5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama
-
5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Golkar Tegaskan Komitmen Sanksi Bagi Kader Bermasalah
-
Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha
-
Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?
-
Presiden Argentina Ribut dengan Presiden Brasil: Dia Pencuri dan Korup