Suara.com - Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ikut angkat bicara terkait penangkapan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW).
Busyro menganggap penangkapan Wahyu merupakan bentuk lemahnya pengawasan dari internal lembaga.
Busyro menegaskan bahwa tertangkapnya Wahyu Setiawan tersebut juga menggambarkan tidak transparannya proses birokrasi dari lembaga negara, yang dimanfaatkan adanya kepentingan dari oknum partai politik tertentu.
"OTT (operasi tangkap tangan) itu menunjukkan intransparansi birokrasi dari lembaga negara, termasuk KPU. Satu sisi, pengawasan internal lemah, sisi lain ada penumpangan kepentingan dari oknum partai politik," kata Busyro di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (10/1/2020).
Pada hari Rabu (8/1) 2020, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan diduga meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta untuk membantu penetapan kader PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu.
Posisi KPU, lanjut Busyro, rentan ditunggangi oleh oknum dari partai politik yang memiliki kepentingan. Padahal, baik KPU maupun partai politik, merupakan pilar demokrasi Indonesia yang sudah seharusnya transparan dan jujur.
"Keduanya seharusnya menjadi pilar demokrasi, dan demokrasi itu harus jujur. Nyatanya sebaliknya, keduanya berperan destruktif, parpol iya, KPU iya," kata Busyro.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, politikus PDIP Harun Masiku dan Saeful dari unsur swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Mundur Seusai Berstatus Tersangka, Ini Kandidat Kuat Pengganti Wahyu di KPU
"Tidak cukup mereka mundur, tetapi harus ada koreksi total dari hulu hingga hilir," ujar Busyro.
Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, dilakukan di pertengahan Desember 2019. Adapun salah satu sumber dana memberikan uang sebesar Rp 400 juta yang ditujukan kepada Wahyu melalui Agustiani.
Saat itu, Wahyu Setiawan menerima uang dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta Selatan. Kemudian, di akhir Desember 2019, tersangka Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.
Saeful memberikan uang sebanyak Rp 150 juta kepada Doni (advokat) dan sisanya sebanyak Rp 450 juta diberikan kepada Agustiani, serta sebesar Rp 250 juta diduga untuk operasional Saeful.
Berita Terkait
-
Caleg PDIP jadi Buronan KPK, Hasto Malah Guyon Ditanya soal Harun Masiku
-
Disebut Terlibat Kasus Suap dan Dikejar KPK, Hasto: Ada yang Framing Saya
-
Yasonna, Hasto hingga Megawati Ikut Teken Surat PAW PDIP yang Diusut KPK
-
Mundur Seusai Berstatus Tersangka, Ini Kandidat Kuat Pengganti Wahyu di KPU
-
Kena OTT KPK dan Jadi Tersangka, Wahyu Setiawan Undur Diri dari KPU
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka