Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai, sah-sah saja pengusaha penyewa mal menuntut ganti rugi ke Gubernur Anies Jakarta karena merugi lantaran tutup saat banjir Jakarta.
Prasetio menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus memberikan ganti rugi kepada para pengusaha bila nanti terbukti bersalah.
Ia mengatakan, tuntutan para pengusaha penyewa mal itu tak salah. Ia justru menyarankan siapa pun yang merasa dirugikan pemprov karena banjir, bisa menempuh jalur hukum.
"Silakan laporkan, nanti kan polisi turun menyelidiki. Kalau pemerintah salah, ganti, jangan enggak ganti," ujar Prasetio di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Ia menganggap para pengusaha yang merasa dirugikan memang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Ia sendiri mengaku ingin menindaklanjuti dengan mempertanyakannya ke pihak pemprov.
"DPRD persilakan kalau memang mereka mau gugat, itu hak mereka. Kalau itu sudah sampai di DPR, nanti kami tanyakan ke eksekutif," tuturnya.
Prasetio juga menyebut, masalah banjir ini memang memiliki banyak faktor seperti sampah dan pengelolaan air. Namun, ia juga menyoroti kurangnya kesiapan pemprov dalam menangani datangnya banjir.
"Kalau menurut saya ini pemprov tidak siap saja, lalai. Sekarang tali air harus dibersihkan, alat harus turun ke waduk Pluit, dan lainnya. Karena itu tempatnya," kata dia.
Baca Juga: Pemprov DKI Klaim Sudah Tambal Tanggul Retak karena Banjir
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Klaim Sudah Tambal Tanggul Retak karena Banjir
-
Digugat 243 Korban Banjir Jakarta, Anies Dituntut Ganti Rugi Rp 42,3 Miliar
-
Bantah Politis, Pengacara Korban Banjir Jakarta: Anies Sudah Sering Digugat
-
Terendam Banjir Jakarta, 35 Pompa Penyedot Masih Diperbaiki
-
Anies Baswedan Digugat Korban Banjir, Ini Dakwaannya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
-
Saraswati Fellowship Wisuda Angkatan Pertama: 30 Perempuan Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
-
Terkait Rencana Borong 105 Ribu Mobil dari India, KPK Langsung Wanti-wanti Hal Ini!
-
Profil Bripda Muhammad Rio: Eks Brimob Polda Aceh yang Membelot Jadi Tentara Rusia
-
KPK Soroti Pengadaan 105 Ribu Mobil India Mahindra oleh Agrinas: Waspada Praktik Pengondisian
-
Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat
-
Komisi XII DPR Minta ESDM Hitung Akurat Kebutuhan Energi Ramadan-Lebaran: Jangan Ada Kurang Pasokan
-
Seorang Pemotor Tewas Usai Tertemper Kereta Bandara di Perlintasan Kalideres Jakbar
-
Komisi III DPR Beri Deadline 1 Bulan ke Kapolri, Ambil Alih dan Sikat Habis Oknum Polisi Bermasalah!