Suara.com - Romahurmuziy alias Rommy, mantan Ketua Umum PPP yang juga eks anggota DPR RI 2014 – 2019, mengungkapkan ada komisioner KPK 2015-2019 minta dukungan partainya dulu.
"Perlu saya sampaikan ada komisioner KPK masa bakti 2015 - 2019 yang minta dukungan dari PPP tahun 2015 di DPR. Dia datang ke rumah saya, minta dibantu direkomendasikan ke beberapa pimpinan partai politik lainnya, tentu dengan sejumlah komitmen atau janji," kata Rommy di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/1/2020).
Rommy adalah terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, plus pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
"Apakah ini termasuk 'trading in influence'? Begitupun ada komisioner KPK yang untuk dukungan PPP terhadapnya tahun 2019, melalui keponakannya yang menurut tanda pengenal yang ditunjukkannya kepada saya adalah staf khususnya di KPK. Dia diutus pamannya meminta posisi sebagai Pengurus Harian DPP yang atas musyawarah bersama kolega saya di partai kemudian dikabulkan," ungkap Rommy.
Menurut Rommy pernyataan orang tersebut diiringi dengan sejumlah janji.
"Meskipun akhirnya komisioner itu tidak terpilih karena gugur sebelum masuk ke DPR. Apakah sang komisioner tahu? Wallahu a'lam," ungkap Rommy.
Hal tersebut menurut Rommy, mirip dengan posisi sepupunya yang tidak ia ketahui mengapitalisasi atau mengambil manfaat dari dirinya. Sepupu yang dimaksud Rommy adalah Abdul Wahab dan Abdul Rohim dalam perkara Muafaq.
"Namun publik sudah dibentuk opininya untuk menyalahkan saya. Apakah ini juga bisa disebut 'trading in influence'? Yang ingin saya katakan adalah, bukan merupakan sebuah kejahatan apabila seorang pejabat publik meneruskan aspirasi para pemangku kepentingan untuk sebuah jabatan," tambah Rommy.
Baca Juga: Kasus Suap, Rommy Eks Ketua Umum PPP: Saya Merasa Dijebak
Alasannya, karena manusia secara alamiah akan memilih seseorang sebagai pejabat dari orang yang dia kenal.
"Kalau bukan pribadinya, mungkin keluarganya, mungkin almamaternya, mungkin organisasinya, atau lainnya. Dengan demikian, proses penyampaian aspirasi yang saya lakukan dalam kasus Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi adalah sah dan merupakan hak dan kewajiban belaka berdasarkan UU No. 2/2008 tentang Partai Politik.”
Apalagi, menurut Rommy, penyampaian soal Haris tidak tunggal, satu nama. Penyampaian soal Muafaq pun dilakukan kepada Haris yang tidak memiliki kewenangan, melainkan hanya sekedar pengetahuan administrasi.
Rommy juga menyebut dirinya dituntut antara lain dengan pasal "trading in influence" dari Konvensi PBB tahun 2003 yang telah diratifikasi menjadi UU No. 7/2006 tentang Pengesahan "United Nations Convention Against Corruption".
"Oleh DPR sampai saat ini UU ini belum dimaterialisir menjadi delik namun yang diambil oleh penuntut umum adalah klausul 'pertimbangan'. Bila rumusan pertimbangan bisa digunakan' untuk menjadi delik, kenapa tidak sekalian Pancasila saja yang digunakan sebagai delik? Katakanlah seseorang melanggar sila ke berapa dalam Pancasila sehingga dikenakan delik pidana," ungkap Rommy.
Menurut Rommy, tidak dimaterialisasikannya 'trading in influence' menjadi delik oleh DPR, disebabkan masih sumirnya proses penegakan hukum di Indonesia.
Berita Terkait
-
Ekspresi Romahurmuziy Usai Dituntut Empat Tahun Penjara
-
Tambahkan Hukuman, Jaksa KPK Minta Hak Politik Romahurmuziy Dicabut
-
Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Kasus Suap, Rommy Eks Ketua Umum PPP: Saya Merasa Dijebak
-
Minta Masukan ke Eks Menag Lukman, Rommy Akui Manfaatkan Momentum
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas