Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis mengatakan pihaknya tengah menyusun petunjuk teknis atau juknis bagi penyelenggara pemilu di daerah pada Pilkada 2020 mendatang. Juknis tersebut disusun sebagai panduan bagi penyelenggara pemilu agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Viryan juknis itu dibuat untuk menindaklanjuti adanya kasus suap terkait pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Wahyu Setiawan. Diharapkan dengan adanya Juknis tersebut dapat memperbaiki dan meningkatkan kewaspadaan bagi para penyelenggara pemilu di daerah untuk tidak bertindak koruptif.
"Kami sedang merampungkan juknis yang substansinya adalah bisa mendeteksi, sekaligus bisa memberikan penjelasan, panduan, perilaku bagi penyelenggara Pemilu untuk Pilkada serentak 2020. Jadi kami melakukan upaya sistemik dan sungguh-sungguh," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Berkenaan dengan itu, Viryan pun mengklaim bahwa komitmen KPU terhadap pemberantasan korupsi tak pernah surut meski adanya perkara suap yang menjerat Wahyu. Menurutnya, salah satu komitmen KPU itu dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan mantan napi korupsi boleh maju sebagai calon kepala daerah setelah 5 tahun bebas dari penjara.
"Komitmen KPU terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Misalnya kita sedang merampungkan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan mantan napi korupsi yang harus ada jeda 5 tahun. Kami fokus menyelesaikan itu," katanya.
Sebelumnya, Viryan mengklaim bahwa kasus suap terkait pengganti paruh waktu atau PAW anggota DPR yang menjerat Wahyu Setiawan tidak menodai integritas KPU. Sebab, dalam proses PAW tersebut KPU tetap merujuk pada undang-undang dan tidak terpengaruh dengan upaya yang dilakukan Wahyu untuk memuluskan calon anggota legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Viryan menjelaskan bahwa dalam rapat pleno bersama komisioner KPU pihaknya telah menyatakan secara tegas bahwa tidak bisa memenuhi permintaan PDIP untuk melakukan PAW Harun untuk menggantikan caleg PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Sebab, KPU, dikatakan Viryan tetap merujuk pada undang-undang yang menyatakan bahwa caleg PDIP Riezky Aprilia lah yang berhak menggantikan Nazaruddin lantaran memperoleh suara terbanyak berikutnya.
"Kasus OTT kepada pak Wahyu, poin pentingnya adalah integritas penyelenggaraan tidak ternoda. Mengapa tidak ternoda? Karena proses PAW-nya itu sama sekali tidak terpengaruh dengan upaya OTT tersebut," kata Viryan.
"Di setiap rapat pleno KPU membahas ini tidak ada seperti itu. Sepenuhnya clear, KPU merujuk kepada undang-undang bukan kepada uang," sambungnya.
Baca Juga: KPU Siap Buka-bukaan Soal OTT Wahyu Setiawan Depan DPR Siang Ini
Menurut Viryan, lain halnya jika KPU memuluskan permintaan PDIP melakukan PAW Harun untuk menggantikan Nazaruddin. Jika itu terjadi maka barulah dapat dikatakan KPU terkait kasus suap yang menjerat Wahyu tersebut.
"Tapi kan ini tidak, yang kemudian adalah upaya mengait-ngaitkan. Nah ini kita melihat masih ada residu dari Pemilu 2019," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Siap Buka-bukaan Soal OTT Wahyu Setiawan Depan DPR Siang Ini
-
Ngaku Kerap Disadap KPK, Komisioner KPU Viryan Azis: Buat Apa Risih
-
KPU Klaim Masih Bersih Setelah Wahyu Setiawan Ditangkap KPK
-
Panggil KPU, Komisi II DPR Bakal Cecar soal OTT Wahyu Setiawan
-
Wahyu Setiawan Ditangkap, Jokowi Didesak Tetapkan Komisioner KPU Baru
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- Jesus Casas dan Timur Kapadze Terancam Didepak dari Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Benarkan Alex Tewas di Tahanan, Kapolres Jaksel: Lebih Jelasnya Nanti Malam
-
KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan
-
Kematian Alvaro Kiano Nugroho: Sang Kakek Ungkap Sikap Misterius Ayah Tiri yang Ternyata Pelaku
-
Seloroh Tokoh di Lingkungan TPU Kebon Nanas, Usul Kuburan Vertikal 5 Lantai Buat Cegah Relokasi
-
Kemenag Peringatkan Risiko Jasa Nikah Siri Online: Anak Sulit Diakui dan Tak Dapat Warisan!
-
Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan
-
Jangan Dipendam Sendiri! Pemprov DKI Sediakan Psikolog Gratis 24 Jam untuk Warga Jakarta
-
DPR Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur
-
Komisi II DPR Cecar KPU dan ANRI Soal Polemik Ijazah Capres: Asli, Palsu, atau Dimusnahkan?
-
Pemprov DKI Akui Tingkat Depresi di Jakarta Tinggi, Janjikan Peningkatan Layanan Kesehatan Mental