Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis mengatakan pihaknya tengah menyusun petunjuk teknis atau juknis bagi penyelenggara pemilu di daerah pada Pilkada 2020 mendatang. Juknis tersebut disusun sebagai panduan bagi penyelenggara pemilu agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Viryan juknis itu dibuat untuk menindaklanjuti adanya kasus suap terkait pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Wahyu Setiawan. Diharapkan dengan adanya Juknis tersebut dapat memperbaiki dan meningkatkan kewaspadaan bagi para penyelenggara pemilu di daerah untuk tidak bertindak koruptif.
"Kami sedang merampungkan juknis yang substansinya adalah bisa mendeteksi, sekaligus bisa memberikan penjelasan, panduan, perilaku bagi penyelenggara Pemilu untuk Pilkada serentak 2020. Jadi kami melakukan upaya sistemik dan sungguh-sungguh," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Berkenaan dengan itu, Viryan pun mengklaim bahwa komitmen KPU terhadap pemberantasan korupsi tak pernah surut meski adanya perkara suap yang menjerat Wahyu. Menurutnya, salah satu komitmen KPU itu dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan mantan napi korupsi boleh maju sebagai calon kepala daerah setelah 5 tahun bebas dari penjara.
"Komitmen KPU terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Misalnya kita sedang merampungkan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan mantan napi korupsi yang harus ada jeda 5 tahun. Kami fokus menyelesaikan itu," katanya.
Sebelumnya, Viryan mengklaim bahwa kasus suap terkait pengganti paruh waktu atau PAW anggota DPR yang menjerat Wahyu Setiawan tidak menodai integritas KPU. Sebab, dalam proses PAW tersebut KPU tetap merujuk pada undang-undang dan tidak terpengaruh dengan upaya yang dilakukan Wahyu untuk memuluskan calon anggota legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Viryan menjelaskan bahwa dalam rapat pleno bersama komisioner KPU pihaknya telah menyatakan secara tegas bahwa tidak bisa memenuhi permintaan PDIP untuk melakukan PAW Harun untuk menggantikan caleg PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Sebab, KPU, dikatakan Viryan tetap merujuk pada undang-undang yang menyatakan bahwa caleg PDIP Riezky Aprilia lah yang berhak menggantikan Nazaruddin lantaran memperoleh suara terbanyak berikutnya.
"Kasus OTT kepada pak Wahyu, poin pentingnya adalah integritas penyelenggaraan tidak ternoda. Mengapa tidak ternoda? Karena proses PAW-nya itu sama sekali tidak terpengaruh dengan upaya OTT tersebut," kata Viryan.
"Di setiap rapat pleno KPU membahas ini tidak ada seperti itu. Sepenuhnya clear, KPU merujuk kepada undang-undang bukan kepada uang," sambungnya.
Baca Juga: KPU Siap Buka-bukaan Soal OTT Wahyu Setiawan Depan DPR Siang Ini
Menurut Viryan, lain halnya jika KPU memuluskan permintaan PDIP melakukan PAW Harun untuk menggantikan Nazaruddin. Jika itu terjadi maka barulah dapat dikatakan KPU terkait kasus suap yang menjerat Wahyu tersebut.
"Tapi kan ini tidak, yang kemudian adalah upaya mengait-ngaitkan. Nah ini kita melihat masih ada residu dari Pemilu 2019," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Siap Buka-bukaan Soal OTT Wahyu Setiawan Depan DPR Siang Ini
-
Ngaku Kerap Disadap KPK, Komisioner KPU Viryan Azis: Buat Apa Risih
-
KPU Klaim Masih Bersih Setelah Wahyu Setiawan Ditangkap KPK
-
Panggil KPU, Komisi II DPR Bakal Cecar soal OTT Wahyu Setiawan
-
Wahyu Setiawan Ditangkap, Jokowi Didesak Tetapkan Komisioner KPU Baru
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini