Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis mengatakan pihaknya tengah menyusun petunjuk teknis atau juknis bagi penyelenggara pemilu di daerah pada Pilkada 2020 mendatang. Juknis tersebut disusun sebagai panduan bagi penyelenggara pemilu agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Viryan juknis itu dibuat untuk menindaklanjuti adanya kasus suap terkait pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Wahyu Setiawan. Diharapkan dengan adanya Juknis tersebut dapat memperbaiki dan meningkatkan kewaspadaan bagi para penyelenggara pemilu di daerah untuk tidak bertindak koruptif.
"Kami sedang merampungkan juknis yang substansinya adalah bisa mendeteksi, sekaligus bisa memberikan penjelasan, panduan, perilaku bagi penyelenggara Pemilu untuk Pilkada serentak 2020. Jadi kami melakukan upaya sistemik dan sungguh-sungguh," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Berkenaan dengan itu, Viryan pun mengklaim bahwa komitmen KPU terhadap pemberantasan korupsi tak pernah surut meski adanya perkara suap yang menjerat Wahyu. Menurutnya, salah satu komitmen KPU itu dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan mantan napi korupsi boleh maju sebagai calon kepala daerah setelah 5 tahun bebas dari penjara.
"Komitmen KPU terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Misalnya kita sedang merampungkan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan mantan napi korupsi yang harus ada jeda 5 tahun. Kami fokus menyelesaikan itu," katanya.
Sebelumnya, Viryan mengklaim bahwa kasus suap terkait pengganti paruh waktu atau PAW anggota DPR yang menjerat Wahyu Setiawan tidak menodai integritas KPU. Sebab, dalam proses PAW tersebut KPU tetap merujuk pada undang-undang dan tidak terpengaruh dengan upaya yang dilakukan Wahyu untuk memuluskan calon anggota legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Viryan menjelaskan bahwa dalam rapat pleno bersama komisioner KPU pihaknya telah menyatakan secara tegas bahwa tidak bisa memenuhi permintaan PDIP untuk melakukan PAW Harun untuk menggantikan caleg PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Sebab, KPU, dikatakan Viryan tetap merujuk pada undang-undang yang menyatakan bahwa caleg PDIP Riezky Aprilia lah yang berhak menggantikan Nazaruddin lantaran memperoleh suara terbanyak berikutnya.
"Kasus OTT kepada pak Wahyu, poin pentingnya adalah integritas penyelenggaraan tidak ternoda. Mengapa tidak ternoda? Karena proses PAW-nya itu sama sekali tidak terpengaruh dengan upaya OTT tersebut," kata Viryan.
"Di setiap rapat pleno KPU membahas ini tidak ada seperti itu. Sepenuhnya clear, KPU merujuk kepada undang-undang bukan kepada uang," sambungnya.
Baca Juga: KPU Siap Buka-bukaan Soal OTT Wahyu Setiawan Depan DPR Siang Ini
Menurut Viryan, lain halnya jika KPU memuluskan permintaan PDIP melakukan PAW Harun untuk menggantikan Nazaruddin. Jika itu terjadi maka barulah dapat dikatakan KPU terkait kasus suap yang menjerat Wahyu tersebut.
"Tapi kan ini tidak, yang kemudian adalah upaya mengait-ngaitkan. Nah ini kita melihat masih ada residu dari Pemilu 2019," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Siap Buka-bukaan Soal OTT Wahyu Setiawan Depan DPR Siang Ini
-
Ngaku Kerap Disadap KPK, Komisioner KPU Viryan Azis: Buat Apa Risih
-
KPU Klaim Masih Bersih Setelah Wahyu Setiawan Ditangkap KPK
-
Panggil KPU, Komisi II DPR Bakal Cecar soal OTT Wahyu Setiawan
-
Wahyu Setiawan Ditangkap, Jokowi Didesak Tetapkan Komisioner KPU Baru
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL