Suara.com - Komisioner KPU RI Ilham Sahputra mengungkapkan, hanya PDIP yang berulangkali berkirim surat untuk memohon pergantian antarwaktu anggota fraksinya di DPR RI.
Menurut Ilham, tidak ada partai politik lain yang bertindak seperti PDIP. Untuk diketahui, permohonan PAW itu yang belakangan bermasalah. Sebab, ada dugaan suap dari caleg PDIP Harun Masiku kepada (eks) anggota KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan PAW.
"Enggak ada parpol lain yang seperti itu," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Ilham mengatakan, berdasar aturan, PAW seharusnya diajukan oleh partai politik kepada DPR RI. Setelah itu, barulah DPR RI berkirim surat kepada KPU untuk ditindaklanjuti apakah calon yang diajukan oleh partai politik itu memenuhi syarat.
"(Partai politik) surati DPR, baru DPR surati KPU," ujarnya.
Untuk diketahui, PDIP telah kali ketiga menyurati KPU agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia melalui mekanisme PAW.
Surat pertama dilayangkan PDIP kepada KPU pada 5 Agustus 2019. PDIP meminta KPU untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA). Ketika itu PDIP meminta perolehan suara Nazaruddin Kiemas diberikan kepada Harun.
Namun, KPU menolak hal itu. Berdasar undang-undang pemilu, KPU hanya memasukkan perolehan suara Nazaruddin Kiemas untuk partai politik bukan untuk Harun.
Kemudian, PDIP kembali mengirimkan surat yang dikirim ke MA untuk memohon fatwa terkait Putusan MA No. 57.P/HUM/2019 kepada KPU.
Baca Juga: Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku di Singapura, KPK Bantah Kecolongan
KPU lantas tidak menindaklanjuti surat PDIP tersebut lantaran hanya berupa surat tembusan. Terkahir, PDIP lagi-lagi menyurati KPU pada 18 Desember 2019.
Dalam surat tertanggal 6 Desember 2919 itu berisi Permohonan Pelaksanaan Fatwa MA dan mengusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia untuk diganti dengan Harun Masiku.
Hanya, KPU menyatakan kembali menolak permintaan PDIP tersebut. Berdasar hasil rapat pleno KPU menegaskan bahwa Harun tidak dapat menggantikan Riezky selaku caleg dengan perolehan suara terbanyak setelah Nazzarudin Keimas.
Tag
Berita Terkait
-
Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku di Singapura, KPK Bantah Kecolongan
-
Kantor DPP PDIP Target Penggeledahan Berikutnya? KPK: Kami Punya Strategi
-
Harun Masiku Kader PDIP Penyuap Wahyu KPU Terdeteksi di Singapura
-
Kabur ke Luar Negeri, KPK Ancam Tetapkan Harun Caleg PDIP jadi DPO
-
PDIP Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri dan 4 Berita Populer Lain
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan