Suara.com - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, izin agar tim penindakan lembaga antirasuah itu bisa menggeledah, menyadap, maupun mengita, adalah informasi bersifat rahasia.
"Dewas sudah mengeluarkan izin atau belum. Saya tidak akan bisa ngomong, karena itu adalah yang perlu kami rahasiakan. Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita, kabur semua itu nanti," ucap Tumpak saat jumpa pers di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Ia menyatakan, izin dari dewas merupakan bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan bahkan masuk di dalam berkas perkara yang nantinya akan dibawa ke pengadilan.
"Oleh karenanya, izin itu merupakan suatu informasi yang bukan untuk bebas disampaikan kepada publik. Termasuk yang dikecualikan dari undang-undang informasi keterbukaan," kata Tumpak.
Sebelumnya, ia juga menegaskan kehadiran dewas bukan untuk menghalang-halangi kinerja KPK.
"Saya mau sampaikan kehadiran dewas di dalam KPK ini tidak lah bermaksud untuk mempersulit atau melemahkan atau menghalang-halangi kinerja KPK," ucap dia.
Ia menyatakan, Dewas KPK berkomitmen untuk mendukung kinerja KPK berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, Dewas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Baca Juga: Tumpak: Omong Kosong Orang Bilang Dewas Memperlama Kinerja KPK
Berita Terkait
-
Tumpak: Omong Kosong Orang Bilang Dewas Memperlama Kinerja KPK
-
Tumpak: Dewas Hanya Terlibat soal Izin Geledah, Soal Lain di Pimpinan KPK
-
Dewas KPK Masih Nganggur, ini Penjelasan Staf Khusus Presiden
-
Dewan Pengawas KPK Harus Lepas Jabatan di Institusi Sebelumnya
-
Mahkamah Agung Nonaktifkan Albertina Ho dan Nawawi Pomolango Sebagai Hakim
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang
-
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal