Suara.com - Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengklaim, sejauh ini tak pernah mengintervensi penyidik KPK saat mengusut pihak -pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku kepada eks Komisioner KPK, Wahyu Setiawan.
Menurutnya, Dewas KPK hanya bertugas memberikan izin kepada penyidik terkait upaya penyitaan, penyadapan, dan penggeledahan yang berkaitan dengan perkara korupsi.
"Dewas hanya terlibat dalam pemberian izin penggeledahan, penyitaan atau penyadapan. Jadi, kalau soal lainnya tentu di pimpinan KPK yang di sana," kata Tumpak, di Gedung ACLC, ruang Pusat Edukasi Anti Korupsi di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Lebih lanjut, Tumpak mengklaim akan mendalami bila ada temuan adanya pihak-pihak yang menghalangi penanganan perkara yang sedang ditangani penyidik KPK. Namun, hal itu baru dapat ditindaklanjuti Dewas KPK jika menerima laporan baik dari masyarakat maupun pihak internal KPK.
"Kami tentu menindaklanjuti (jika ada laporan) atau berkoordinasi dengan pimpinan KPK setiap bulan kami akan bertemu. Tetapi, dalam kasusnya sendiri kami tak terlibat, (hanya) dalam pemberian izin, itu saja," kata dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Kempat tersangka itu adalah Wahyu Setiawan, Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Kasus ini terkuak setelah Wahyu terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (8/1).
Dari ketiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hanya Harun yang belum ditangkap KPK. Harun dikabarkan sudah berada di Singapura sebelum KPK melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Baca Juga: Istana: Presiden Jokowi Tak Akan Melindungi Sekjen PDIP Hasto
Berita Terkait
-
Segel KPK di Ruang Kerja dan Rumah Wahyu Setiawan Sudah Dilepas
-
Cari Buronan Harun Masiku Caleg PDIP, Polri Tunggu KPK Minta Bantuan
-
KPU: Baru PDIP Partai yang Berkali-kali Kirim Surat Minta PAW
-
Wahyu Setiawan Terjerat Suap, KPU Siapkan Juknis Bagi Penyelenggara Pemilu
-
KPU Siap Buka-bukaan Soal OTT Wahyu Setiawan Depan DPR Siang Ini
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA