Suara.com - Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengklaim, sejauh ini tak pernah mengintervensi penyidik KPK saat mengusut pihak -pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku kepada eks Komisioner KPK, Wahyu Setiawan.
Menurutnya, Dewas KPK hanya bertugas memberikan izin kepada penyidik terkait upaya penyitaan, penyadapan, dan penggeledahan yang berkaitan dengan perkara korupsi.
"Dewas hanya terlibat dalam pemberian izin penggeledahan, penyitaan atau penyadapan. Jadi, kalau soal lainnya tentu di pimpinan KPK yang di sana," kata Tumpak, di Gedung ACLC, ruang Pusat Edukasi Anti Korupsi di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Lebih lanjut, Tumpak mengklaim akan mendalami bila ada temuan adanya pihak-pihak yang menghalangi penanganan perkara yang sedang ditangani penyidik KPK. Namun, hal itu baru dapat ditindaklanjuti Dewas KPK jika menerima laporan baik dari masyarakat maupun pihak internal KPK.
"Kami tentu menindaklanjuti (jika ada laporan) atau berkoordinasi dengan pimpinan KPK setiap bulan kami akan bertemu. Tetapi, dalam kasusnya sendiri kami tak terlibat, (hanya) dalam pemberian izin, itu saja," kata dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Kempat tersangka itu adalah Wahyu Setiawan, Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Kasus ini terkuak setelah Wahyu terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (8/1).
Dari ketiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hanya Harun yang belum ditangkap KPK. Harun dikabarkan sudah berada di Singapura sebelum KPK melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Baca Juga: Istana: Presiden Jokowi Tak Akan Melindungi Sekjen PDIP Hasto
Berita Terkait
-
Segel KPK di Ruang Kerja dan Rumah Wahyu Setiawan Sudah Dilepas
-
Cari Buronan Harun Masiku Caleg PDIP, Polri Tunggu KPK Minta Bantuan
-
KPU: Baru PDIP Partai yang Berkali-kali Kirim Surat Minta PAW
-
Wahyu Setiawan Terjerat Suap, KPU Siapkan Juknis Bagi Penyelenggara Pemilu
-
KPU Siap Buka-bukaan Soal OTT Wahyu Setiawan Depan DPR Siang Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK