Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan menghambat kinerja KPK dalam menangani perkara dugaan korupsi suap Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean mengklaim telah berkomitmen dan mendukung penuh kerja para penyidik sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak usah khawatir. Omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama-lama (kinerja KPK). Enggak ada itu. Enggak ada," kata Tumpak di Gedung ACLC Pusat Edukasi Anti Korupsi di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Dia pun mencontohkan, Dewas KPK telah memberikan izin kepada penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan beberapa jam setelah KPK menangkap basah Wahyu pada Rabu (8/1/2020), pekan lalu.
"Untuk contoh, (suap komisioner) KPU ya kan cuma berapa jam saja sudah jadi," ujar Tumpak.
Eks Ketua KPK ini pun mengaku telah beruding dengan tim penindakan hingga jaksa penuntut umum terkait izin untuk mempermudah penanganan kasus di KPK.
"Kami sudah kumpul semua. Dengan Deputi penindakan semua, termasuk Jaksa Penuntut Umum, kami sudah berikan. Kami sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin, dan bagaimana mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat," kataya.
"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Tumpak menambahkan, Dewas kini tengah membuat aplikasi untuk mempermudah izin yang diajukan penyidik KPK saat hendak melakukan upaya penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan sebuah perkara korupsi.
Baca Juga: Sadap dan Geledah Direstui Dewas, KPK Kebut Kasus Wahyu Setiawan
"Ya, mungkin saja, kalau memang itu dipandang perlu. Kalau perlu benar ini digeledah silakan aja ajukan. Kami akan membuat nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami," kata Tumpak.
Berita Terkait
-
Ogah Bantu Cari Buronan Harun Masiku, PDIP: Sudah Kewenangan KPK
-
Bakal Jalani Sidang Etik, Wahyu Setiawan Terancam Dipecat Tidak Hormat
-
Minta Izin KPK, DKPP Bakal Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan Besok
-
Tumpak: Dewas Hanya Terlibat soal Izin Geledah, Soal Lain di Pimpinan KPK
-
Wahyu Setiawan Tak Lagi Menjabat Komisioner KPU, Sidang Etik Tetap Berjalan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim