Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang untuk mengurangi jumlah RUU program legislasi nasional atau prolegnas prioritas tahun 2020-2021. Dari sebelumnya 50 RUU menjadi 40 RUU prolegnas prioritas.
Peluang untuk mengurangi jumlah RUU prolegnas priortias tersebut didasarkan atas keberatan fraksi-fraksi saat pembahasan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
"Sebenarnya beberapa waktu lalu kami sudah melakukan rapat kerja, tapi rupanya ada miskomunikasi antara teman-teman di anggota Baleg dengan fraksinya masing-masing. Saya enggak tahu misnya di mana, tapi ketika di rapat Bamus itu, fraksi-fraksi rupanya masih keberatan dengan RUU prolegnas itu, mintanya dikurangin lagi," kata dia.
Sebelumnya DPR telah mengesahkan sebanyak 248 RUU prolegnas 2020-2024 pada pertengahan Desember 2019. Namun, kata Baidowi, pengesahan untuk prolegnas prioritas masih dilakukan penundaan.
Kekinian Baleg akan membahas kembali RUU Prolegnas bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada sore hari ini.
Ia mengatakan bukannya tidak mungkin pengurangan jumlah RUU bakal disepakati menjadi hanya 40 RUU, dengan rincian pengurangan 5 RUU usul DPR dan pengurangan 5 RUU lainnya yang merupakan usul pemerintah.
"Sebenarnya kalau RUU prolegnas prioritas itu pas 50 sebenarnya, enggak ada masalah toh pembahasannya sesuai dengan mekanisme, disesuaikan dengan kondisi yang ada," kata dia.
"Kalau misalkan kondisinya memungkinkan membahas 40 nya kenapa tidak. Tapi karena itu menjadi keputusan politik, ya kita ikuti bersama, nanti sore kita rapat dengan Menkum HAM untuk dibahas kembali yang 50 prolegnas prioritas," Baidowi menambahkan.
Sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) menyepakati sebanyak 247 RUU masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024 dan 500 RUU prolegnas prioritas tahun 2020.
Baca Juga: Kena Tifus, Lutfhi Pembawa Bendera yang Demo DPR Sempat Sakit di Penjara
Di antara 50 RUU prioritas tersebut ada empat RUU carry over yang turut masuk untuk dibahas tahun depan. RUU tersebut diketahui juga sempat menjadi pro kontra di tengah masyarakat lantaran pasal-pasalnya dinilai kontroversial, semisal RUU KUHP.
“Kedua menetapkan prolegnas RUU prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dan dari RUU prioritas tahun 2020 tersebut terdapat 4 RUU carry over dengan rincian 3 RUU dari pemerintah, yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU tentang RKUHP dan RUU Permasyarakatan, sementara satu RUU carry over atas usul DPR, yaitu RUU atas perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg, Rieke Diah Pitaloka, Kamis (5/12/2019).
“Dengan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik,” sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus