Suara.com - Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) akhirnya bertemu salah satu pimpinan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho di Gedung ACLC, Ruang Pusat Edukasi Antikorupsi KPK C1 pada Kamis (16/1/2020).
Dalam pertemuan tertutup tersebut, Tim Hukum PDIP diwakili I Wayan Sudirta dan Teguh Samudera. Usai pertemuan tersebut, Sudirta menyebut telah memberikan surat yang berisi tujuh poin kepada Albertina Ho. Surat tersebut terkait kasus yang menjerat Caleg PDIP Harun Masiku dalam dugaan suap kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin. Poin pertama, kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan? Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti. Penyidikan kalau sudah ada tersangka. Jadi tahapannya yang awal dan tengah," katanya di Gedung ACLC KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Sudirta mempermasalahkan OTT KPK Wahyu Setiawan bersama delapan orang lainnya pada Rabu (8/1/2020). Kemudian sehari setelahnya, pada Kamis (9/1/2020), ada orang dari tim penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDIP.
"Ketika tanggal 9 Januari ada orang yang mengaku dari KPK tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta dilihat hanya dikibas-kibaskan," katanya.
Sudirta juga mempertanyakan keabsahan surat penggeledahan yang dibawa tim KPK di Kantor DPP PDIP berasal dari surat resmi dari Dewas KPK. Hal tersebut dipertanyakan Sudirta, karena mengacu kepada UU KPK Nomor 19 tahun 2019 yang menyatakan dalam penggeledahan harus izin Dewas.
"Betul enggak itu surat izin? Kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan Undang-undang Korupsi sampai KPK sudah pasti bukan surat izin penggeledahan. Karena pada hari itu, pagi itu, jam 06.45 WIB, belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," ungkap Sudirta.
Sudirta sendiri juga mempertanyakan proses penyelidikan tidak boleh adanya upaya paksa penggeledahan.
"Apa itu upaya paksa? Menyita, menggeledah. Kalau dia kibas-kibas bawa surat penggeledahan pasti patut dipertanyakan surat benar dianggap surat penggeledahan atau tidak?" ujarnya.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Mangkir dari Panggilan KPK Hari Ini
Maka itu, Sudirta meminta kepada Dewas KPK untuk memeriksa orang di dalam tiga mobil yang mendatangi Kantor DPP PDIP.
"Kami minta diperiksa yang tiga mobil itu terutama yang pegang surat, periksa. Ini melanggar aturan apa tidak? Kalau menurut kami, kalau betul surat penggeledahan itu berarti perlu diperdalam kenapa bisa begitu? Toh, sekali lagi penyidikan sama penyelidikan sangatlah berbeda pada saat itu jam 06.00 WIB masih penyelidikan."
Sudirta menambahkan, terkait Juru Bicara KPK menyebut bahwa tim KPK pun bukan untuk melakukan penggeledahan. Sudirta kemudian mempertanyakan petugas KPK yang datang ke DPP PDIP, berdasarkan pada inisiatif sendiri tanpa perintah.
"Bayangkan, bagaimana bisa seorang petugas bisa nyelonong ke sana kemudian mengaku membawa surat penggeledahan lalu tiba-tiba humas mengatakan itu bukan surat penggeledahan," katanya.
Sementara itu, Tim Hukum PDIP lainnya, Teguh Samudera menyebut yang dilakukannya sebagai upaya adanya perbuatan melawan hukum.
"Ini adalah proses yang harus kami jalani kan hari ini. Bahwa kami sebagai kuasa hukum DPP PDIP kami menjadi korban tentang perbuatan melawan hukum perbuatan yang tidak etis sehingga sangat mengancam nama baik kredibelitas dan ada skenario untuk menghancurkan PDIP," katanya.
Berita Terkait
-
WP KPK Tanggapi Soal Sprinlidik yang Didapat Masinton dalam Kasus Suap PAW
-
Suap Rekannya, Ketua KPU Klaim Tak Pernah Bertemu Kader PDIP Harun Masiku
-
Biarkan Wahyu Terima Suap, DKPP Sebut Pimpinan KPU Lainnya Langgar Aturan
-
Berkoar Pegang Sprinlidik Kasus Wahyu, Masinton Akui Dapat dari Novel
-
Tak Masuk Daftar Tamu Dewas, Tim Hukum PDIP di KPK: Mau Terima Kami Gak?
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi
-
Dari Koper Putih ke Tes Rambut Positif, Jerat Narkoba Eks Kapolres Bima Kian Terang!
-
Gudang Peralatan Masak di Ragunan Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat untuk Wilayah Jakarta dan Bogor Hari Ini
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029