Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Propaganda Penyimpangan Seksual masuk dalam daftar program legislasi nasional atau prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024.
Kepastian tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi. Meski masuk prolegnas, namun Baidowi tidak mengetahui detail mengenai siapa yang mengusulkan RUU tersebut dengan dalih tidak ingat.
"Iya persisnya lupa, tapi ada salah satu fraksi atau anggota yang mengusulkan waktu itu karena itu hasil kompilasi usulan fraksi-fraksi dan anggota yang disampaikan kepada Baleg DPR. Oleh Baleg kemudian disusun dan dikomunikasikan, maka masuk dalam prolegnas jangka menengah. Lupa (fraksi mana yang usul) karena saking banyaknya yang mengusulkan," kata Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Dilihat dari judulnya, kata Baidowi, RUU Anti Propaganda Penyimpangan Seksual tersebut dibuat dengan tujuan mencegah generasi muda terpapar penyimpangan seksual.
Terkait RUU tersebut yang mendapat kritikan dari kalamgam masyarakat, Baidowi memastikan bahwa nantinya DPR bakal mendengar pandangan dari berbagai elemen saat pembahasan.
"Ini kan baru judul, belum masuk substansi, belum ada drafnya, baru sebatas judul. Kira-kira gambarannya jangan sampai generasi ke depan ada penyimpanganlah. Mungkin terkait dengan maraknya kasus-kasus dugaan penyimpangan seksual melatar belakangi pengusul untuk menyampaikan itu," ujar Baidowi.
"Detailnya seperti apa kami belum lihat. Apakah nanti bisa tercover di KUHP atau apa ya belum tahu. Karena KUHP juga belum disahkan masih menjadi produk prolegnas ini dan di-carry over," katanya.
Baidowi berujar dengan masuknya dalam salah satu RUU di daftar prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024, berarti keberadaan RUU Anti Propaganda Penyimpangan Seksual tersebut dianggap penting.
"Yang masuk jangka menengah itu ya penting semua. Yang tidak masuk itu dianggap sudah ada pengaturan RUU sebelumnya atau digabung denga RUU yang sudah ada," katanya.
Baca Juga: Sepakat Ubah Prolegnas Prioritas, DPR-Pemerintah Masukan RUU Bakamla
Berita Terkait
-
Sepakat Ubah Prolegnas Prioritas, DPR-Pemerintah Masukan RUU Bakamla
-
Bahas Ulang dengan Menkumham, DPR Bakal Kurangi RUU Prolegnas Prioritas
-
DPR Tegaskan akan Perjuangkan Prolegnas Prioritas 2020
-
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Rampung, Menkominfo: Tunggu Surpres
-
Segera Rampungkan UU Omnibus Law, Menkumham Yasonna: Januari Dibahas DPR
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
Kaesang Blak-blakan Soal Cacian PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Jelang HUT ke-11, Kaesang Sebut PSI Masuki Era Baru dan Siapkan Strategi AI untuk Pemilu 2029
-
Kebakaran Hebat di Palmerah Hanguskan 50 Rumah, 350 Warga Mengungsi
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit