Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Propaganda Penyimpangan Seksual masuk dalam daftar program legislasi nasional atau prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024.
Kepastian tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi. Meski masuk prolegnas, namun Baidowi tidak mengetahui detail mengenai siapa yang mengusulkan RUU tersebut dengan dalih tidak ingat.
"Iya persisnya lupa, tapi ada salah satu fraksi atau anggota yang mengusulkan waktu itu karena itu hasil kompilasi usulan fraksi-fraksi dan anggota yang disampaikan kepada Baleg DPR. Oleh Baleg kemudian disusun dan dikomunikasikan, maka masuk dalam prolegnas jangka menengah. Lupa (fraksi mana yang usul) karena saking banyaknya yang mengusulkan," kata Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Dilihat dari judulnya, kata Baidowi, RUU Anti Propaganda Penyimpangan Seksual tersebut dibuat dengan tujuan mencegah generasi muda terpapar penyimpangan seksual.
Terkait RUU tersebut yang mendapat kritikan dari kalamgam masyarakat, Baidowi memastikan bahwa nantinya DPR bakal mendengar pandangan dari berbagai elemen saat pembahasan.
"Ini kan baru judul, belum masuk substansi, belum ada drafnya, baru sebatas judul. Kira-kira gambarannya jangan sampai generasi ke depan ada penyimpanganlah. Mungkin terkait dengan maraknya kasus-kasus dugaan penyimpangan seksual melatar belakangi pengusul untuk menyampaikan itu," ujar Baidowi.
"Detailnya seperti apa kami belum lihat. Apakah nanti bisa tercover di KUHP atau apa ya belum tahu. Karena KUHP juga belum disahkan masih menjadi produk prolegnas ini dan di-carry over," katanya.
Baidowi berujar dengan masuknya dalam salah satu RUU di daftar prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024, berarti keberadaan RUU Anti Propaganda Penyimpangan Seksual tersebut dianggap penting.
"Yang masuk jangka menengah itu ya penting semua. Yang tidak masuk itu dianggap sudah ada pengaturan RUU sebelumnya atau digabung denga RUU yang sudah ada," katanya.
Baca Juga: Sepakat Ubah Prolegnas Prioritas, DPR-Pemerintah Masukan RUU Bakamla
Berita Terkait
-
Sepakat Ubah Prolegnas Prioritas, DPR-Pemerintah Masukan RUU Bakamla
-
Bahas Ulang dengan Menkumham, DPR Bakal Kurangi RUU Prolegnas Prioritas
-
DPR Tegaskan akan Perjuangkan Prolegnas Prioritas 2020
-
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Rampung, Menkominfo: Tunggu Surpres
-
Segera Rampungkan UU Omnibus Law, Menkumham Yasonna: Januari Dibahas DPR
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?
-
Penganiayaan Jurnalis di Jaktim Berakhir Damai, Pelaku Meminta Maaf dan Tempuh Restorative Justice
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
Asosiasi Sopir Logistik Curhat ke DPR: Jam Kerja Tak Manusiawi Bikin Penggunaan Doping dan Narkoba