Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait anggapan Undang-undang KPK nomor 19 Tahun 2019 yang dinilai memperlambat kinerja KPK.
Dalam pernyataannya, justru UU KPK yang baru diberlakukan tidak memperlemah lembaga antirasuah tersebut. Jokowi mengacu pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan belum lama ini terhadap Bupati Sidoarjo dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Buktinya, saya sudah sampaikan KPK melakukan OTT ke Bupati (Sidoarjo) dan komisioner KPK (Wahyu Setiawan), meskipun komisioner KPK dan dewan pengawas masih baru," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (17/1/2020).
Sebelumnya, UU KPK baru dinilai menghambat kerja lembaga antirasuah tersebut menyusul gagalnya penggeledahan di kantor DPP PDI Perjuangan. Hal tersebut dikarenakan penyidik belum mengantongi izin Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penggeledahan.
Tak hanya itu mantan Gubernur DKI Jakarta menuturkan KPK perlu membuat aturan-aturan yang harus diperbarui. Meski begitu, Jokowi enggan berkomentar banyak terkait KPK dan adanya desakan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembatalan UU KPK.
"Saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbaharui dan saya tidak mau berkomentar banyak nanti dianggap melakukan intervensi," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai UU KPK nomor 19 Tahun 2019 memperlambat kinerja KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal tersebut dibuktikan adanya kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini, membuktikan bahwa pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia," ucap Kurnia kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ia pun menyoroti lambatnya penggelahan di Kantor PDI Perjuangan karena harus mendapatkan izin Dewan Pengawas KPK terlebih dahulu.
Baca Juga: Tumpak: Omong Kosong Orang Bilang Dewas Memperlama Kinerja KPK
"Faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP. Ini disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas. Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak manapun."
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun