Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait anggapan Undang-undang KPK nomor 19 Tahun 2019 yang dinilai memperlambat kinerja KPK.
Dalam pernyataannya, justru UU KPK yang baru diberlakukan tidak memperlemah lembaga antirasuah tersebut. Jokowi mengacu pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan belum lama ini terhadap Bupati Sidoarjo dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Buktinya, saya sudah sampaikan KPK melakukan OTT ke Bupati (Sidoarjo) dan komisioner KPK (Wahyu Setiawan), meskipun komisioner KPK dan dewan pengawas masih baru," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (17/1/2020).
Sebelumnya, UU KPK baru dinilai menghambat kerja lembaga antirasuah tersebut menyusul gagalnya penggeledahan di kantor DPP PDI Perjuangan. Hal tersebut dikarenakan penyidik belum mengantongi izin Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penggeledahan.
Tak hanya itu mantan Gubernur DKI Jakarta menuturkan KPK perlu membuat aturan-aturan yang harus diperbarui. Meski begitu, Jokowi enggan berkomentar banyak terkait KPK dan adanya desakan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembatalan UU KPK.
"Saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbaharui dan saya tidak mau berkomentar banyak nanti dianggap melakukan intervensi," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai UU KPK nomor 19 Tahun 2019 memperlambat kinerja KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal tersebut dibuktikan adanya kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini, membuktikan bahwa pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia," ucap Kurnia kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ia pun menyoroti lambatnya penggelahan di Kantor PDI Perjuangan karena harus mendapatkan izin Dewan Pengawas KPK terlebih dahulu.
Baca Juga: Tumpak: Omong Kosong Orang Bilang Dewas Memperlama Kinerja KPK
"Faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP. Ini disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas. Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak manapun."
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu