Suara.com - Sebanyak 32 mahasiswa mantan penerima manfaat (PM) yang menggelar aksi mendirikan tenda di trotoar, akhirnya mencapai kesepakatan dengan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung. Kesepakatan dicapai setelah melalui perundingan panjang hingga sekitar pukul. 04.50, Sabtu (18/01/2020).
Mahasiswa bersedia meninggalkan tenda di depan balai dan bersedia mencabut berbagai spanduk yang mereka bentangkan. Kesediaan mahasiswa ini sebelumnya didahului perundingan melalui mediator, sejak sore. Namun, sekitar pukul 23.30, Jumat (17/01/2020), para mantan PM baru bersedia masuk ke dalam balai, dan mengikuti pertemuan di lantai 2.
Mereka diterima oleh Sekretaris Dirjen Rehabilitasi Sosial Idit Supriadi, Kepala BRSPDSN Wyata Guna Sudarsono, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Margowiyono, dan Kepala Biro Humas Wiwit Widiansyah.
Dari pertemuan ini, diharapkan bisa mendengarkan persetujuan atas usulan awal mereka yang kemudian diakomodasi Kemensos. Yakni menerima layanan Rehabilitasi Sosial Lanjut di BRSPDSN Wyata Guna Bandung sesuai jenis dan standar pelayanan yang berlaku sampai selesai masa kuliah mereka.
Naskah kesepakatan sudah disiapkan untuk ditandatangani malam itu. Pertemuan didahului dengan penyampaian aspirasi mahasiswa. Selama sekitar 90 menit, keempat pejabat Kementerian Sosial ini dengan sabar mendengarkan segala unek-unek para mantan PM. Ternyata pertemuan tidak berjalan mulus dan sesingkat yang diharapkan. Sebagian besar mahasiswa, malah menyuarakan pencabutan terhadap Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 18 tahun 2018.
Terhadap kritikan dan masukan para mahasiswa, Idit Supriadi yang memimpin pertemuan, menanggapi dengan sabar dengan intonasi suara terkendali, dan memilih kata-kata halus.
Terkait permintaan mahasiswa untuk mencabut Permensos No. 18 tahun 2018, Idit menyampaikan keterkejutannya. Sebab yang ia pahami, tuntutan mahasiswa adalah agar bisa kembali ke asrama, dan menerima semua layanan sampai selesai masa kuliah mereka, sudah diakomodasi semuanya.
“Dengan kebesaran hati Pak Menteri, beliau bersedia mengabulkan semua usulan anak-anakku agar bisa kembali ke asrama, dan mendapatkan semua layanan sampai lulus kuliah. Nah, tiba-tiba ada perkembangan seperti ini,” kata Idit.
Idit menyatakan bahwa ia sudah melakukan berbagai hal, termasuk menggali informasi kepada semua pihak, agar dapat meyakinkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara untuk memenuhi tuntutan awal mahasiswa, yakni kembali menempati asrama dan menerima layanan sampai lulus kuliah.
Baca Juga: Kemensos : 23 Eks Penerima Manfaat Balai Wiyata Dapat Tempat Baru dan Layak
Namun ia terkejut. Mahasiswa tiba-tiba beralih tuntutan meminta pencabutan Permensos No. 18 tahun 2018. “Sebagai aspirasi boleh saja. Regulasi mulai undang-undang sampai undang-undang dasar bisa diubah. Namun pencabutan regulasi itu ada prosedur dan aturannya. Tidak bisa dicabut begitu saja, karena itu juga sudah masuk ke lembar negara,” kata Idit.
Sebelumnya, Kementerian sosial menawarkan dua opsi untuk PM yang telah selesai masa retensinya. Yakni, mahasiswa bisa masuk ke asrama dan menerima layanan sampai lulus kuliah seperti disebut di atas. Kedua, mereka juga bisa menempati asrama di Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental Sensorik Netra, Rungu, Wicara, Tubuh, milik Pemprov Jawa Barat, di Cimahi.
Sesi pertemuan diakhiri pada pukul 04.50, dihasilkan empat butir kesepakatan. Yakni, para mahasiswa mendapatkan Layanan Rehabilitasi Sosial Lanjut di BRSPDSN Wyata Guna Bandung sesuai jenis dan standar pelayanan yang berlaku sampai selesai pendidikan tinggi.
Kedua, rencana pertemuan dengan Menteri Sosial. Ketiga, mendiskusikan lebih lanjut mengenai pencabutan Permensos No. 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Keempat, Kemensos terus bersinergi dan mendorong Pemerintah Daerah Provinsi untuk hadirnya layanan Rehabilitasi Sosial Dasar (Panti) bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Netra. (*)
Berita Terkait
-
Kemensos : 23 Eks Penerima Manfaat Balai Wiyata Dapat Tempat Baru dan Layak
-
Kemensos dan Pemprov Jabar Siapkan Panti bagi Penerima Manfaat Wyata Guna
-
Bahas Penanganan Banjir, Komisi VIII DPR dan Mensos Rapat Gabungan
-
Kemensos Dorong Penataan Regulasi Peran Pekerja Sosial
-
Kemensos Pastikan Penyaluran Bantuan Logistik Korban Banjir di Posko Induk
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?