Suara.com - Anggota tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) Maqdir Ismail menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) semestinya melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019. KPU dikatakan Maqdir harus melaksanakan putusan MA baik suka maupun tidak.
Maqdir mengatakan PDIP mengajukan permohonan agar suara Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia diserahkan kepada Harun Masiku berdasar putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019. Dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 tersebut dinyatakan, penetapan suara caleg yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada caleg yang dinilai terbaik.
"Jadi sekali lagi kalau MA sudah memberikan tafsir ketentuan peraturan di bawah undang-undang maka seharusnya itulah yang ditahapi oleh lembaga negara kita (KPU). Terlepas dari setuju atau setuju itu harus mereka lakukan," kata Maqdir dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu' di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Maqdir menilai keputusan KPU menolak permintaan PDIP untuk menyerahkan perolehan suara Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku berdasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, tidak tepat.
"Yang jadi problem adalah ketika KPU mereka menganggap bahwa tafsir diberikan MA ini adalah tidak tepat, mereka menanggap bahwa PKPU itu adalah yang benar, sehingga itulah yang mereka laksanakan," ujarnya.
Maqdir beranggapan, semestinya KPU melaksanakan putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 itu. Sebab, kata dia, MA merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk menafsirkan sebuah peraturan di bawah perundang-undangan bukan KPU.
"Saya kira ini perbedaan ini sekali lagi menurut saya harusnya kita kembalikan kepada penafsir tunggal terhadap peraturan perundang-undangan adalah MA, bukan KPU."
Berita Terkait
-
Politisi Demokrat: Ada yang Janggal Soal Posisi Harun Masiku Saat OTT KPK
-
Ketua KPK Yakin Tersangka Kasus Suap Harun Masiku akan Kembali ke Indonesia
-
Kapolri Siap Gandeng Interpol Berburu Harun Masiku
-
Catat Media Pembuat Berita Bohong, PDIP: Laporan ke Dewan Pers Tunggu DPP
-
KPK Periksa Kader PDIP Harun Masiku Hari Ini, Kasus Suap Anggota KPU
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Misi Revolusi Hijau: Prabowo Resmikan Pabrik Bus Listrik di Magelang Hari Ini
-
Sidak Random! BGN Temukan Bangunan Tak Layak 'Mirip Goa' Jadi SPPG di Bandung Barat
-
Korban Tewas Serangan Israel ke Lebanon Bertambah Jadi 254 Orang
-
Teka-teki Pengganti Anwar Usman: Istana Kantongi Nama Calon Hakim MK, Siap Dilantik Pekan Ini!
-
Bahlil Mohon Maaf ke Kader Golkar Sering 'Slow Respons', Ngaku Kurang Tidur Akibat Geopolitik
-
Wapres AS JD Vance Sebut Iran Bodoh Jika Gagalkan Gencatan Senjata Gegara Lebanon
-
Dubes UEA: Konflik Iran Bukan Perang Agama, 85% Rudal Justru Sasar Negara Arab, Bukan Israel!
-
Donald Trump Minta Bagian dari Tarif Tol Kapal Selat Hormuz
-
Trump Sebut Lebanon Tak Termasuk Kesepakatan Gencatan Senjata, Timur Tengah Memanas
-
Trump Ungkap Keuntungan Iran Setuju Buka Selat Hormuz: Akan Banyak Duit yang Dihasilkan