Suara.com - Anggota tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) Maqdir Ismail menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) semestinya melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019. KPU dikatakan Maqdir harus melaksanakan putusan MA baik suka maupun tidak.
Maqdir mengatakan PDIP mengajukan permohonan agar suara Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia diserahkan kepada Harun Masiku berdasar putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019. Dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 tersebut dinyatakan, penetapan suara caleg yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada caleg yang dinilai terbaik.
"Jadi sekali lagi kalau MA sudah memberikan tafsir ketentuan peraturan di bawah undang-undang maka seharusnya itulah yang ditahapi oleh lembaga negara kita (KPU). Terlepas dari setuju atau setuju itu harus mereka lakukan," kata Maqdir dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu' di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Maqdir menilai keputusan KPU menolak permintaan PDIP untuk menyerahkan perolehan suara Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku berdasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, tidak tepat.
"Yang jadi problem adalah ketika KPU mereka menganggap bahwa tafsir diberikan MA ini adalah tidak tepat, mereka menanggap bahwa PKPU itu adalah yang benar, sehingga itulah yang mereka laksanakan," ujarnya.
Maqdir beranggapan, semestinya KPU melaksanakan putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 itu. Sebab, kata dia, MA merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk menafsirkan sebuah peraturan di bawah perundang-undangan bukan KPU.
"Saya kira ini perbedaan ini sekali lagi menurut saya harusnya kita kembalikan kepada penafsir tunggal terhadap peraturan perundang-undangan adalah MA, bukan KPU."
Berita Terkait
-
Politisi Demokrat: Ada yang Janggal Soal Posisi Harun Masiku Saat OTT KPK
-
Ketua KPK Yakin Tersangka Kasus Suap Harun Masiku akan Kembali ke Indonesia
-
Kapolri Siap Gandeng Interpol Berburu Harun Masiku
-
Catat Media Pembuat Berita Bohong, PDIP: Laporan ke Dewan Pers Tunggu DPP
-
KPK Periksa Kader PDIP Harun Masiku Hari Ini, Kasus Suap Anggota KPU
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
-
Semeru 'Batuk' Keras, Detik-detik Basarnas Kawal 187 Pendaki Turun dari Zona Bahaya
-
Geger Kematian Dosen Cantik Untag: AKBP Basuki Dikurung Propam, Diduga Tinggal Serumah Tanpa Status
-
Pohon 'Raksasa' Tumbang di Sisingamangaraja Ganggu Operasional, MRT Jakarta: Mohon Tetap Tenang
-
262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel
-
Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal, Tak Bisa ke Luar Negeri