Suara.com - Usai Gelar Aksi di DPR RI, Buruh Bakal Geruduk Kantor Jasa Marga Besok
Sejumlah buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT Jasa Marga pada Senin (20/1/2020) besok. Aksi tersebut bakal digelar setelah mereka lebih dulu menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di depan Gedung DPR RI.
Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhamad Rusdi menuturkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT Jasa Marga menyusul adanya Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Mirah Sumirat. Sikap anak perusahaan PT Jasa Marga Tbk terhadap Mirah itu dinilai melanggar UU No. 13/20-3 tentang Ketenagakerjaan.
Mirah diketahui merupakan karyawan di PT JLJ, yang juga aktivis serikat pekerja dan menjabat sebagai Presiden Serikat Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ) dan Presiden ASPEK Indonesia. Selain itu, Mirah adalah Pembina Jamkes Watch KSPI, President Women Committee UNI Asia Pacific, Pengurus Pusat UNI Global Union, dan Wakil Ketua dari unsur pekerja/buruh di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (2016 - 2019).
Menurut Rusdi, PHK sepihak terhadap Mirah oleh Direksi PT JLJ, tanpa pernah dilakukan perundingan bipartit, mediasi, dan tanpa penetapan pengadilan
"PHK sepihak tanpa penetapan pengadilan, adalah melanggar UU Ketenagakerjan dan UU PPHI, karenanya batal demi hukum," kata Rusdi lewat keterangan resmi yang diterima suara.com, Minggu (19/1/2020).
Mirah telah berserikat sebagai Presiden SK JLJ sejak tahun 2008 dan tanpa ada permasalahan dari manajemen, lantaran ketika itu manajemen masih menghargai aktivitas berserikat.
Aktivitas berserikat Mirah justru mulai dipermasalahkan oleh Manajemen PT JLJ, sejak Mirah Sumirat bersama ASPEK Indonesia pada September 2017, melakukan penolakan terhadap kebijakan Pemerintah yang akan menerapkan 100% Gardu Tol Otomatis (GTO) di seluruh jalan tol.
Kemudian, pada 30 Oktober 2017, Mirah diberikan Surat Peringatan I karena dianggap tidak melaksanakan pekerjaan Padahal, selama ini Mirah disebut telah menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pengurus Serikat Pekerja
Baca Juga: Kisah Pilu Anak Buruh Sawit Derita Leukimia, Yuk Bantu!
"Tanggal 12 Maret 2018, Mirah Sumirat diberikan Surat Peringatan II karena alasan tidak mengikuti Medical Check Up. Padahal dalam PKB tidak ada ketentuan sanksi bagi pekerja yang tidak mengikuti Medical Check Up. Setelah Surat Peringatan I dan II, Mirah Sumirat tidak pernah diberikan Surat Peringatan III, Surat Skorsing, Surat Konseling, dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja," ujarnya.
Berkenaan dengan itu, Rusdi mengungkapkan bahwa PHK sepihak terhadap Mirah dilakukan hanya dengan Surat Keputusan Direksi PT JLJ No. 119/KPTS-JLJ/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tentang PHK. Surat keputusan itupun menurutnya tidak pernah diberikan oleh Manajemen PT JLJ kepada Mirah.
"Oleh karena itu, PHK sepihak yang dilakukan oleh Direksi PT JLJ terhadap Mirah Sumirat, patut diduga sebagai tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting), yang melanggar hak kebebasan berserikat sebagaimana telah dijamin UU SP/SB," kata Rusdi.
Atas hal itu, Rusdi pun menyampaikan bahwa dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT Jasa Marga, ASPEK Indonesia dan KSPI menuntut hal-hal sebagai berikut:
1. Cabut Surat Keputusan Direksi PT JLJ No. 119/KPTS-JLJ/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tentang PHK dan pekerjakan kembali Mirah Sumirat.
2. Menolak ‘program penugasan paksa’ kepada pekerja tetap PT JLJ untuk bekerja di perusahaan lain (PT. Hutama Karya, dll) yang dilakukan oleh manajemen PT JLJ secara perintah lisan dan tanpa adanya surat tugas, tanpa kepastian jangka waktu penugasan dan tanpa jaminan keberlanjutan pekerjaan di PT JLJ.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar