Suara.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak, Riau membongkar kasus pembakaran lahan seluas satu hektare di Dusun Suka Maju, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi meringkus seorang karyawan BUMN berinisial PS (53) yang menjadi pelakunya.
"Pelaku PS (53), Karyawan Badan Usaha Milik Negara, alamat di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun," kata Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga di Siak, Senin (20/1/2020).
Kebakaran lahan tersebut terjadi pada Selasa (14/1) lalu dan tidak terdeteksi satelit ataupun aplikasi Lancang Kuning. Akan tetapi berdasarkan pantauan dan patroli ditemukan adanya kebakaran dan dilakukan pemadaman.
Saat ini situasi api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan pada lahan mineral dan gambut tersebut. Hal tersebut dilakukan oleh personel Kepolisian Sektor Koto Gasib, perusahaan, dan masyarakat setempat.
Awal kebakaran terjadi ketika pelaku yang juga pemilik lahan ini membakar tunggul dan ranting kering dengan disulutkan menggunakan korek api. Bahan mudah terbakar itu berada di pinggir lahan sawit miliknya.
Kemudian setelah beberapa menit api semakin menyebar dan membesar hingga membakar lahan kurang lebih satu hektare. Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kuala Gasib beserta Masyarakat Peduli Api Kuala Gasib mendatangi lokasi kebakaran lahan berdasarkan pantauan menara api PT Kimia Tirta Utama Astra.
Setelah tim mendatangi lokasi kebakaran, dijumpai seorang yang diduga pemilik lahan yang terbakar tersebut yakni pelaku PS.
"Terduga pelaku diamankan dan diinterogasi lalu dibawa ke Polres Siak untuk proses lanjutan," ujar Dedek.
Atas perbuatannya, PS terancam dijerat pasal berlapis.
Baca Juga: Seorang Pembakar Lahan Tertangkap Tangan di Rokan Hulu
Yakni Pasal 56 ayat 1 yang bunyinya: "Setiap pelaku perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. Kemudian Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10.000.000.000."
Dikenai juga Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Juga Pasal 187 ke (1) KUH-Pidana, "Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran."
Berita Terkait
-
Tepergok Bawa Istri Orang ke Hotel, Sukarno Dibakar Hidup-hidup Sang Suami
-
Bayar Gaji Karyawan, Erick Thohir Ingatkan Tujuh BUMN Tak Gunakan PMN
-
Pegawai BUMN Terpapar Radikalisme, Ketua BNPT: Polisi Saja Ada Kok
-
Dibuntuti sampai Rumah, Mobil Ferry Irawan Dibakar Lelaki Pecatan TNI
-
Ma'ruf Amin: Dewan Pengawas Syariah Itu Bukan Karyawan BUMN
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme