Suara.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak, Riau membongkar kasus pembakaran lahan seluas satu hektare di Dusun Suka Maju, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi meringkus seorang karyawan BUMN berinisial PS (53) yang menjadi pelakunya.
"Pelaku PS (53), Karyawan Badan Usaha Milik Negara, alamat di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun," kata Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga di Siak, Senin (20/1/2020).
Kebakaran lahan tersebut terjadi pada Selasa (14/1) lalu dan tidak terdeteksi satelit ataupun aplikasi Lancang Kuning. Akan tetapi berdasarkan pantauan dan patroli ditemukan adanya kebakaran dan dilakukan pemadaman.
Saat ini situasi api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan pada lahan mineral dan gambut tersebut. Hal tersebut dilakukan oleh personel Kepolisian Sektor Koto Gasib, perusahaan, dan masyarakat setempat.
Awal kebakaran terjadi ketika pelaku yang juga pemilik lahan ini membakar tunggul dan ranting kering dengan disulutkan menggunakan korek api. Bahan mudah terbakar itu berada di pinggir lahan sawit miliknya.
Kemudian setelah beberapa menit api semakin menyebar dan membesar hingga membakar lahan kurang lebih satu hektare. Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kuala Gasib beserta Masyarakat Peduli Api Kuala Gasib mendatangi lokasi kebakaran lahan berdasarkan pantauan menara api PT Kimia Tirta Utama Astra.
Setelah tim mendatangi lokasi kebakaran, dijumpai seorang yang diduga pemilik lahan yang terbakar tersebut yakni pelaku PS.
"Terduga pelaku diamankan dan diinterogasi lalu dibawa ke Polres Siak untuk proses lanjutan," ujar Dedek.
Atas perbuatannya, PS terancam dijerat pasal berlapis.
Baca Juga: Seorang Pembakar Lahan Tertangkap Tangan di Rokan Hulu
Yakni Pasal 56 ayat 1 yang bunyinya: "Setiap pelaku perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. Kemudian Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10.000.000.000."
Dikenai juga Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Juga Pasal 187 ke (1) KUH-Pidana, "Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran."
Berita Terkait
-
Tepergok Bawa Istri Orang ke Hotel, Sukarno Dibakar Hidup-hidup Sang Suami
-
Bayar Gaji Karyawan, Erick Thohir Ingatkan Tujuh BUMN Tak Gunakan PMN
-
Pegawai BUMN Terpapar Radikalisme, Ketua BNPT: Polisi Saja Ada Kok
-
Dibuntuti sampai Rumah, Mobil Ferry Irawan Dibakar Lelaki Pecatan TNI
-
Ma'ruf Amin: Dewan Pengawas Syariah Itu Bukan Karyawan BUMN
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan