Suara.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak, Riau membongkar kasus pembakaran lahan seluas satu hektare di Dusun Suka Maju, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi meringkus seorang karyawan BUMN berinisial PS (53) yang menjadi pelakunya.
"Pelaku PS (53), Karyawan Badan Usaha Milik Negara, alamat di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun," kata Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga di Siak, Senin (20/1/2020).
Kebakaran lahan tersebut terjadi pada Selasa (14/1) lalu dan tidak terdeteksi satelit ataupun aplikasi Lancang Kuning. Akan tetapi berdasarkan pantauan dan patroli ditemukan adanya kebakaran dan dilakukan pemadaman.
Saat ini situasi api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan pada lahan mineral dan gambut tersebut. Hal tersebut dilakukan oleh personel Kepolisian Sektor Koto Gasib, perusahaan, dan masyarakat setempat.
Awal kebakaran terjadi ketika pelaku yang juga pemilik lahan ini membakar tunggul dan ranting kering dengan disulutkan menggunakan korek api. Bahan mudah terbakar itu berada di pinggir lahan sawit miliknya.
Kemudian setelah beberapa menit api semakin menyebar dan membesar hingga membakar lahan kurang lebih satu hektare. Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kuala Gasib beserta Masyarakat Peduli Api Kuala Gasib mendatangi lokasi kebakaran lahan berdasarkan pantauan menara api PT Kimia Tirta Utama Astra.
Setelah tim mendatangi lokasi kebakaran, dijumpai seorang yang diduga pemilik lahan yang terbakar tersebut yakni pelaku PS.
"Terduga pelaku diamankan dan diinterogasi lalu dibawa ke Polres Siak untuk proses lanjutan," ujar Dedek.
Atas perbuatannya, PS terancam dijerat pasal berlapis.
Baca Juga: Seorang Pembakar Lahan Tertangkap Tangan di Rokan Hulu
Yakni Pasal 56 ayat 1 yang bunyinya: "Setiap pelaku perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. Kemudian Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10.000.000.000."
Dikenai juga Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Juga Pasal 187 ke (1) KUH-Pidana, "Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran."
Berita Terkait
-
Tepergok Bawa Istri Orang ke Hotel, Sukarno Dibakar Hidup-hidup Sang Suami
-
Bayar Gaji Karyawan, Erick Thohir Ingatkan Tujuh BUMN Tak Gunakan PMN
-
Pegawai BUMN Terpapar Radikalisme, Ketua BNPT: Polisi Saja Ada Kok
-
Dibuntuti sampai Rumah, Mobil Ferry Irawan Dibakar Lelaki Pecatan TNI
-
Ma'ruf Amin: Dewan Pengawas Syariah Itu Bukan Karyawan BUMN
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris