Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa advokat dari PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap menjerat eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait PAW anggota DPR RI tahun 2019-2024.
Donny rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dari pihak swasta bernama Saeful.
"Kami periksa Donny dalam kapasitas saksi untuk tersangka SAE (Saeful)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Untuk diketahui, dalam OTT pada Rabu (8/1/2020), Donny awalnya turut diciduk oleh KPK. Namun, dalam pemeriksaan 1x24 jam, penyidik KPK tak melakukan penahanan terhadap Donny dan dibebaskan.
Selain itu, penyidik turut memanggil staf KPU, Retno Wahyudiarti dan pihak swasta bernama Moh Ilham Yulianto dan Tonidaya.
Mereka pun juga akan diperiksa untuk tersangka Saeful. Belum diketahui, apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan sejumlah saksi.
Sebagaimana diketahui, selain Wahyu dan Saeful, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan penyuap Wahyu, Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka.
Namun, hingga kini Harun Masiku belum ditangkap KPK karena melarikan diri dan kini masuk daftar buron.
Baca Juga: Kasus Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Nilai KPU Harusnya Laksanakan Putusan MA
Berita Terkait
-
Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua KONI Pusat
-
Intip Aksi Ketua KPK Firli Bahuri Masak Nasi Goreng
-
Nyanyi Lagu Koes Plus, Wakil Ketua KPK Singgung Keberadaan Harun Masiku
-
Kejar Caleg PDIP Harun Masiku, KPK Pertimbangkan Cek CCTV Bandara Soetta
-
Caleg PDIP Harun Masiku Masuk DPO, KPK Telusuri Keberadaannya di Gowa
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Bikin Haru! Isi Lengkap Surat Megawati untuk Iran atas Gugurnya Ali Khamenei
-
Satu Meja di Istana Merdeka: Prabowo Buka Puasa Bareng Pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI
-
Sisi Gelap Kapal Cumi Tiongkok: Separuh Awak Alami Kekerasan hingga Aktivitas Merusak Lingkungan
-
DPR Minta Pemerintah Batasi Pemudik Motor yang Membawa Anak dan Istri di Lebaran 2026
-
Ali Khamenei Pengagum Berat Bung Karno, Bela Nasakom saat Dipenjara Syah Iran
-
Jimly Asshiddiqie: RI Perlu Tangguhkan Keanggotaan BoP Sampai Perang Iran-AS Reda
-
Pemerintah Didesak Prioritaskan Evakuasi WNI di Timur Tengah Ketimbang Ambisi Jadi Penengah
-
Ratusan Warga Padati Kediaman Dubes Iran, Gelar Doa Bersama dan Petisi atas Wafatnya Ali Khamenei
-
Janji Pramono Anung Benahi Jalan Setu Babakan yang Jadi "Bubur Lumpur" Imbas Proyek
-
Putri Zulhas Sebut Stok BBM RI Hanya Cukup 21 Hari, DPR Segera Gelar Rapat Bahas Energi