Suara.com - Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango merespons soal peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) yang sedang dirancang Presiden Joko Widodo.
Aturan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Nawawi mempertanyakan satu poin dalam rancangan PP mengenai hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi. Nawawi pun meminta perumusan aturan baru KPK itu dilakusan secara hati-hati.
"(Terkait penggeledahan dan penyitaan) ini terdengar baru, dan kalau benar (dirumuskan), ini harus dilakukan secara hati-hati," kata Nawawi dihubungi, Selasa (21/1/2020).
Nawawi pun mengaku keberatan jika aturan yang dibentuk Jokowi itu hanya dikhususkan kepada KPK. Seharusnya, kata dia, aturan soal penggeledahan dan penyitaan juga diberlakukan kepada institusi penegak hukum lainnya.
"Dalam arti bukan hanya hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK, tetapi juga meliputi tindakan penggeledahan dan penyitaan pada Kejaksaan dan kepolisian termasuk di dalamnya," kata Nawawi.
Diketahui, Presiden Jokowi sedang merancang tujuh aturan untuk KPK dalam bentuk PP dan Perpres.
Dalam rancangan PP, ada 3 poin yang meliputi pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas KPK, pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi.
Sedangkan empat poin dalam Perpres mengatur soal organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organisasi pelaksana KPK, supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, gaji dan tunjangan pegawai KPK, terakhir besaran hak serta keuangan Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Khawatir Ada Oknum, PKS Ingin Pemilihan Cawagub DKI Diawasi KPK
Dalam 7 aturan baru itu yang sudah disahkan menjadi undang-undang adalah Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK.
Dalam aturan tersebut mengatur, pembentukan organ pelaksana pengawas KPK yakni Sekretariat Dewas KPK.
Berita Terkait
-
Karam di Labuan Bajo, Kapal Pinisi yang Ditumpangi Wartawan Tak Punya TDUP
-
Catut Nama Jokowi dan Kaesang, Penipu Modus Jual HP ke Pejabat Ditangkap
-
Jokowi Singgung Sandiaga untuk Pilpres 2024, Prabowo: Masih Lama
-
Usai Ditunjuk Sebagai Kepala Bakamla, Aan Kurnia Lapor ke Mahfud MD
-
UU KPK Dinilai Perlambat Kinerja KPK, Jokowi: Buktinya OTT Bupati Sidoarjo
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
-
Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh
-
Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina
-
Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh
-
Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara