Suara.com - Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango merespons soal peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) yang sedang dirancang Presiden Joko Widodo.
Aturan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Nawawi mempertanyakan satu poin dalam rancangan PP mengenai hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi. Nawawi pun meminta perumusan aturan baru KPK itu dilakusan secara hati-hati.
"(Terkait penggeledahan dan penyitaan) ini terdengar baru, dan kalau benar (dirumuskan), ini harus dilakukan secara hati-hati," kata Nawawi dihubungi, Selasa (21/1/2020).
Nawawi pun mengaku keberatan jika aturan yang dibentuk Jokowi itu hanya dikhususkan kepada KPK. Seharusnya, kata dia, aturan soal penggeledahan dan penyitaan juga diberlakukan kepada institusi penegak hukum lainnya.
"Dalam arti bukan hanya hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK, tetapi juga meliputi tindakan penggeledahan dan penyitaan pada Kejaksaan dan kepolisian termasuk di dalamnya," kata Nawawi.
Diketahui, Presiden Jokowi sedang merancang tujuh aturan untuk KPK dalam bentuk PP dan Perpres.
Dalam rancangan PP, ada 3 poin yang meliputi pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas KPK, pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi.
Sedangkan empat poin dalam Perpres mengatur soal organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organisasi pelaksana KPK, supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, gaji dan tunjangan pegawai KPK, terakhir besaran hak serta keuangan Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Khawatir Ada Oknum, PKS Ingin Pemilihan Cawagub DKI Diawasi KPK
Dalam 7 aturan baru itu yang sudah disahkan menjadi undang-undang adalah Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK.
Dalam aturan tersebut mengatur, pembentukan organ pelaksana pengawas KPK yakni Sekretariat Dewas KPK.
Berita Terkait
-
Karam di Labuan Bajo, Kapal Pinisi yang Ditumpangi Wartawan Tak Punya TDUP
-
Catut Nama Jokowi dan Kaesang, Penipu Modus Jual HP ke Pejabat Ditangkap
-
Jokowi Singgung Sandiaga untuk Pilpres 2024, Prabowo: Masih Lama
-
Usai Ditunjuk Sebagai Kepala Bakamla, Aan Kurnia Lapor ke Mahfud MD
-
UU KPK Dinilai Perlambat Kinerja KPK, Jokowi: Buktinya OTT Bupati Sidoarjo
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon
-
Jawaban Menpar Widiyanti Usai Diberi Nilai 50 Oleh Anggota DPR: Subjektif, Cuma Satu Orang
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat