Suara.com - Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango merespons soal peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) yang sedang dirancang Presiden Joko Widodo.
Aturan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Nawawi mempertanyakan satu poin dalam rancangan PP mengenai hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi. Nawawi pun meminta perumusan aturan baru KPK itu dilakusan secara hati-hati.
"(Terkait penggeledahan dan penyitaan) ini terdengar baru, dan kalau benar (dirumuskan), ini harus dilakukan secara hati-hati," kata Nawawi dihubungi, Selasa (21/1/2020).
Nawawi pun mengaku keberatan jika aturan yang dibentuk Jokowi itu hanya dikhususkan kepada KPK. Seharusnya, kata dia, aturan soal penggeledahan dan penyitaan juga diberlakukan kepada institusi penegak hukum lainnya.
"Dalam arti bukan hanya hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK, tetapi juga meliputi tindakan penggeledahan dan penyitaan pada Kejaksaan dan kepolisian termasuk di dalamnya," kata Nawawi.
Diketahui, Presiden Jokowi sedang merancang tujuh aturan untuk KPK dalam bentuk PP dan Perpres.
Dalam rancangan PP, ada 3 poin yang meliputi pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas KPK, pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi.
Sedangkan empat poin dalam Perpres mengatur soal organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organisasi pelaksana KPK, supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, gaji dan tunjangan pegawai KPK, terakhir besaran hak serta keuangan Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Khawatir Ada Oknum, PKS Ingin Pemilihan Cawagub DKI Diawasi KPK
Dalam 7 aturan baru itu yang sudah disahkan menjadi undang-undang adalah Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK.
Dalam aturan tersebut mengatur, pembentukan organ pelaksana pengawas KPK yakni Sekretariat Dewas KPK.
Berita Terkait
-
Karam di Labuan Bajo, Kapal Pinisi yang Ditumpangi Wartawan Tak Punya TDUP
-
Catut Nama Jokowi dan Kaesang, Penipu Modus Jual HP ke Pejabat Ditangkap
-
Jokowi Singgung Sandiaga untuk Pilpres 2024, Prabowo: Masih Lama
-
Usai Ditunjuk Sebagai Kepala Bakamla, Aan Kurnia Lapor ke Mahfud MD
-
UU KPK Dinilai Perlambat Kinerja KPK, Jokowi: Buktinya OTT Bupati Sidoarjo
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina