Suara.com - Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango merespons soal peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) yang sedang dirancang Presiden Joko Widodo.
Aturan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Nawawi mempertanyakan satu poin dalam rancangan PP mengenai hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi. Nawawi pun meminta perumusan aturan baru KPK itu dilakusan secara hati-hati.
"(Terkait penggeledahan dan penyitaan) ini terdengar baru, dan kalau benar (dirumuskan), ini harus dilakukan secara hati-hati," kata Nawawi dihubungi, Selasa (21/1/2020).
Nawawi pun mengaku keberatan jika aturan yang dibentuk Jokowi itu hanya dikhususkan kepada KPK. Seharusnya, kata dia, aturan soal penggeledahan dan penyitaan juga diberlakukan kepada institusi penegak hukum lainnya.
"Dalam arti bukan hanya hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK, tetapi juga meliputi tindakan penggeledahan dan penyitaan pada Kejaksaan dan kepolisian termasuk di dalamnya," kata Nawawi.
Diketahui, Presiden Jokowi sedang merancang tujuh aturan untuk KPK dalam bentuk PP dan Perpres.
Dalam rancangan PP, ada 3 poin yang meliputi pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas KPK, pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi.
Sedangkan empat poin dalam Perpres mengatur soal organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organisasi pelaksana KPK, supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, gaji dan tunjangan pegawai KPK, terakhir besaran hak serta keuangan Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Khawatir Ada Oknum, PKS Ingin Pemilihan Cawagub DKI Diawasi KPK
Dalam 7 aturan baru itu yang sudah disahkan menjadi undang-undang adalah Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK.
Dalam aturan tersebut mengatur, pembentukan organ pelaksana pengawas KPK yakni Sekretariat Dewas KPK.
Berita Terkait
-
Karam di Labuan Bajo, Kapal Pinisi yang Ditumpangi Wartawan Tak Punya TDUP
-
Catut Nama Jokowi dan Kaesang, Penipu Modus Jual HP ke Pejabat Ditangkap
-
Jokowi Singgung Sandiaga untuk Pilpres 2024, Prabowo: Masih Lama
-
Usai Ditunjuk Sebagai Kepala Bakamla, Aan Kurnia Lapor ke Mahfud MD
-
UU KPK Dinilai Perlambat Kinerja KPK, Jokowi: Buktinya OTT Bupati Sidoarjo
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra