Suara.com - Mantan Kepala Interpol Meng Hongwei divonis hukuman penjara selama 13 tahun enam bulan dan denda sebesar 2 juta yuan atau sekitar Rp 3,9 miliar atas dakwaan menerima suap.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tingkat Tinggi di Tianjin pada Selasa (21/1/2020), mantan Wakil Menteri Keamanan Publik China (MPS) itu mengaku bersalah dan tidak mengajukan upaya banding.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa Meng telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Komite Kementerian Partai Komunis China, Wakil MPS, dan Direktur Badan Keamanan Laut China untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok terkait dengan jabatannya.
Terdakwa juga berusaha mendapatkan keuntungan yang tidak sah dan menerima pemberian bingkisan dan properti senilai lebih dari 14,46 juta yuan (Rp 28,6 miliar) secara ilegal, demikian salah satu petikan putusan yang dikutip China Daily.
Polisi berusia 67 tahun itu mulai menjabat Wakil MPS pada 2004. Kemudian menjadi Kepala Interpol periode 2016-2018 dalam Sidang Umum ke-85 Interpol di Nusa Dua, Bali, pada November 2016.
Sejak saat itu, Meng mulai menjalankan tugasnya di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Sebelumnya, Meng meninggalkan Prancis pada 20 September 2018. Setelah Meng tidak berhasil dihubungi, istri terdakwa, Grace Meng melapor kepada kepolisian di Prancis pada 4 Oktober 2018 perihal kehilangan sang suami.
Misteri tersebut baru tersingkap setelah Komisi Pengawas Korupsi China (NSC) pada 7 Oktober 2018 malam mengumumkan bahwa Meng yang saat itu juga merangkap Wakil MPS ditahan atas tuduhan pelanggaran hukum. (Antara)
Baca Juga: Buron ke Singapura, KPK Gandeng Interpol Tangkap Caleg PDIP Harun Masiku
Berita Terkait
-
Kapolri Siap Gandeng Interpol Berburu Harun Masiku
-
Pemerintah India akan Minta Interpol Rilis Red Notice untuk Zakir Naik
-
Ustaz Haikal Hassan Dikabarkan Ditangkap Interpol, Pengacara: Hoaks Itu
-
Interpol Ungkap Jaringan Pedofilia Online yang Libatkan Puluhan Anak
-
Soal Ancaman Hashim Laporkan KPU ke PBB, Ketua KPU: Tanya yang Mau Lapor
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri
-
Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
-
Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik
-
Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi
-
Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya
-
Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing
-
Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin
-
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
-
Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
-
Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York