Suara.com - Mantan Kepala Interpol Meng Hongwei divonis hukuman penjara selama 13 tahun enam bulan dan denda sebesar 2 juta yuan atau sekitar Rp 3,9 miliar atas dakwaan menerima suap.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tingkat Tinggi di Tianjin pada Selasa (21/1/2020), mantan Wakil Menteri Keamanan Publik China (MPS) itu mengaku bersalah dan tidak mengajukan upaya banding.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa Meng telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Komite Kementerian Partai Komunis China, Wakil MPS, dan Direktur Badan Keamanan Laut China untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok terkait dengan jabatannya.
Terdakwa juga berusaha mendapatkan keuntungan yang tidak sah dan menerima pemberian bingkisan dan properti senilai lebih dari 14,46 juta yuan (Rp 28,6 miliar) secara ilegal, demikian salah satu petikan putusan yang dikutip China Daily.
Polisi berusia 67 tahun itu mulai menjabat Wakil MPS pada 2004. Kemudian menjadi Kepala Interpol periode 2016-2018 dalam Sidang Umum ke-85 Interpol di Nusa Dua, Bali, pada November 2016.
Sejak saat itu, Meng mulai menjalankan tugasnya di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Sebelumnya, Meng meninggalkan Prancis pada 20 September 2018. Setelah Meng tidak berhasil dihubungi, istri terdakwa, Grace Meng melapor kepada kepolisian di Prancis pada 4 Oktober 2018 perihal kehilangan sang suami.
Misteri tersebut baru tersingkap setelah Komisi Pengawas Korupsi China (NSC) pada 7 Oktober 2018 malam mengumumkan bahwa Meng yang saat itu juga merangkap Wakil MPS ditahan atas tuduhan pelanggaran hukum. (Antara)
Baca Juga: Buron ke Singapura, KPK Gandeng Interpol Tangkap Caleg PDIP Harun Masiku
Berita Terkait
-
Kapolri Siap Gandeng Interpol Berburu Harun Masiku
-
Pemerintah India akan Minta Interpol Rilis Red Notice untuk Zakir Naik
-
Ustaz Haikal Hassan Dikabarkan Ditangkap Interpol, Pengacara: Hoaks Itu
-
Interpol Ungkap Jaringan Pedofilia Online yang Libatkan Puluhan Anak
-
Soal Ancaman Hashim Laporkan KPU ke PBB, Ketua KPU: Tanya yang Mau Lapor
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN
-
KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?
-
BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
-
Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
-
Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!
-
Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!
-
Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga