Suara.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen membacakan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Dalam pembelaannya, Kivlan membantah uang yang diberikan kepada Helmi Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada 8 Maret 2019, Kivlan disebut memberikan uang kepada Iwan sebesar Rp 50 juta di Tol Taman Mini. Uang itu digunakan untuk membeli senjata dan Rp 10 juta diberikan kepada Tajudi untuk operasional.
Kivlan menjelaskan bahwa Rp 50 juta itu bukan untuk membeli senjata, melainkan untuk penyelenggaraan demo pada 12 Maret 2019.
"Uang Rp 50 juta adalah untuk dana demo pada tanggal 12 Maret 2019, bukan untuk beli senjata," kata Kivlan dalam persidangan.
Kivlan mengatakan Iwan sudah memiliki senjata sejak 5 Maret 2019. Sehingga menurutnya tidak mungkin apabila Kivlan memberikan uang pada 8 Maret 2019 untuk membelikan senjata yang sudah dimiliki sebelumnya.
"Sedangkan senjata sudah dimiliki Iwan sejak tanggal 5 Maret 2019 bahkan sejak Februari 2019," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kivlan juga membantah memberikan uang kepada Tajudin, supir Iwan. Dalam eksepsinya, Kivlan mengatakan bahwa Tajudin menunggu di dalam mobil di depan pertigaan Jasa Marga.
Dengan begitu ia menegaskan kalau tidak pernah memberikan Rp 10 juta kepada Tajudin untuk kepentingan operasional.
"Seperti pada waktu rekonstruksi, tidak ada adegan terdakwa memberi Tajudin Rp 10 juta. Kenapa dakwaannya seperti itu?," pungkasnya.
Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Minta Dibebaskan Dari Dakwaan
Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Minta Dibebaskan Dari Dakwaan
-
Jalani Sidang, Kivlan Zen Pertanyakan Perbedaan Kaliber Senjata yang Disita
-
Alasan Pakai Seragam Purnawirawan, Kivlan: Lawan Rekayasa Luhut, Wiranto
-
Mau Bela Diri, Kivlan Zen Pakai Seragam Tentara di Pengadilan
-
Wiranto Tak Persoalkan Dituduh Akan Bunuh Kivlan Zen
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana