Suara.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen membacakan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Dalam pembelaannya, Kivlan membantah uang yang diberikan kepada Helmi Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada 8 Maret 2019, Kivlan disebut memberikan uang kepada Iwan sebesar Rp 50 juta di Tol Taman Mini. Uang itu digunakan untuk membeli senjata dan Rp 10 juta diberikan kepada Tajudi untuk operasional.
Kivlan menjelaskan bahwa Rp 50 juta itu bukan untuk membeli senjata, melainkan untuk penyelenggaraan demo pada 12 Maret 2019.
"Uang Rp 50 juta adalah untuk dana demo pada tanggal 12 Maret 2019, bukan untuk beli senjata," kata Kivlan dalam persidangan.
Kivlan mengatakan Iwan sudah memiliki senjata sejak 5 Maret 2019. Sehingga menurutnya tidak mungkin apabila Kivlan memberikan uang pada 8 Maret 2019 untuk membelikan senjata yang sudah dimiliki sebelumnya.
"Sedangkan senjata sudah dimiliki Iwan sejak tanggal 5 Maret 2019 bahkan sejak Februari 2019," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kivlan juga membantah memberikan uang kepada Tajudin, supir Iwan. Dalam eksepsinya, Kivlan mengatakan bahwa Tajudin menunggu di dalam mobil di depan pertigaan Jasa Marga.
Dengan begitu ia menegaskan kalau tidak pernah memberikan Rp 10 juta kepada Tajudin untuk kepentingan operasional.
"Seperti pada waktu rekonstruksi, tidak ada adegan terdakwa memberi Tajudin Rp 10 juta. Kenapa dakwaannya seperti itu?," pungkasnya.
Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Minta Dibebaskan Dari Dakwaan
Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Minta Dibebaskan Dari Dakwaan
-
Jalani Sidang, Kivlan Zen Pertanyakan Perbedaan Kaliber Senjata yang Disita
-
Alasan Pakai Seragam Purnawirawan, Kivlan: Lawan Rekayasa Luhut, Wiranto
-
Mau Bela Diri, Kivlan Zen Pakai Seragam Tentara di Pengadilan
-
Wiranto Tak Persoalkan Dituduh Akan Bunuh Kivlan Zen
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari