Suara.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen membacakan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Dalam pembelaannya, Kivlan membantah uang yang diberikan kepada Helmi Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada 8 Maret 2019, Kivlan disebut memberikan uang kepada Iwan sebesar Rp 50 juta di Tol Taman Mini. Uang itu digunakan untuk membeli senjata dan Rp 10 juta diberikan kepada Tajudi untuk operasional.
Kivlan menjelaskan bahwa Rp 50 juta itu bukan untuk membeli senjata, melainkan untuk penyelenggaraan demo pada 12 Maret 2019.
"Uang Rp 50 juta adalah untuk dana demo pada tanggal 12 Maret 2019, bukan untuk beli senjata," kata Kivlan dalam persidangan.
Kivlan mengatakan Iwan sudah memiliki senjata sejak 5 Maret 2019. Sehingga menurutnya tidak mungkin apabila Kivlan memberikan uang pada 8 Maret 2019 untuk membelikan senjata yang sudah dimiliki sebelumnya.
"Sedangkan senjata sudah dimiliki Iwan sejak tanggal 5 Maret 2019 bahkan sejak Februari 2019," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kivlan juga membantah memberikan uang kepada Tajudin, supir Iwan. Dalam eksepsinya, Kivlan mengatakan bahwa Tajudin menunggu di dalam mobil di depan pertigaan Jasa Marga.
Dengan begitu ia menegaskan kalau tidak pernah memberikan Rp 10 juta kepada Tajudin untuk kepentingan operasional.
"Seperti pada waktu rekonstruksi, tidak ada adegan terdakwa memberi Tajudin Rp 10 juta. Kenapa dakwaannya seperti itu?," pungkasnya.
Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Minta Dibebaskan Dari Dakwaan
Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Minta Dibebaskan Dari Dakwaan
-
Jalani Sidang, Kivlan Zen Pertanyakan Perbedaan Kaliber Senjata yang Disita
-
Alasan Pakai Seragam Purnawirawan, Kivlan: Lawan Rekayasa Luhut, Wiranto
-
Mau Bela Diri, Kivlan Zen Pakai Seragam Tentara di Pengadilan
-
Wiranto Tak Persoalkan Dituduh Akan Bunuh Kivlan Zen
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus