Saat dimintakan keterangan oleh Komnas HAM ketika itu, Polda Metro Jaya mengaku penanganannya sudah sesuai ketentuan.
“Mereka bilang tidak ada prosedur yang dilanggar, tidak ada penyiksaan dan tidak ada yang bermasalah secara kesehatan ketika itu. Mengenai kesaksian Lutfi di persidangan ini, kami akan meminta keterangan dan konfirmasi kembali kepada teman-teman kepolisian,” kata dia.
Kalau nanti polisi yang mengintrogasi Lutfi terbukti melakukan penyiksaan, maka pelakunya harus diproses. Bisa dimulai dari proses disiplin dan etik melalui Propam Polri, hingga proses hukum.
“Kalau memang terbukti penyiksaan, pelakunya harus diberi sanksi. Ke depannya polisi harus perbaiki kinerjanya. Bukan hanya bagian kinerjanya yang perlu mereka pahami, tetapi harus mengedepankan HAM dalam kerja-kerja penegakan hukum,” jelasnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus enggan merespons soal pengakuan Luthfi.
Yusri tak mau menanggapi lantaran mengklaim belum menerima informasi soal pengakuan Luthfi yang diungkapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Belum dengar saya, kalau saya sudah dengar, saya kasih tahu ya," kata Yusri, Selasa (21/1/2020).
Namun, Yusri mengakui bakal mengecek kebenaran keterangan Luthfi. "Saya belum tahu, saya cek dulu, kalau saya cek sudah dapat saya kasih tahu.”
***
Baca Juga: Luthfi Ngaku Disetrum Penyidik Polisi, AII: Usut Tuntas
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, Lutfi mengaku dianiaya oleh penyidik Polres Jakarta Barat. Ia disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit agar mengaku melempar batu ke arah polisi saat ikut aksi massa.
"Saya disuruh duduk, terus di-setrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh mengaku melempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata Luthfi.
Ketika itu, Luthfi mengaku dalam kondisi tertekan sehingga akhirnya terpaksa mengaku melempar batu ke arah aparat kepolisian meskipun tidak dilakukannya.
"Saya saat itu tertekan, makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," ujarnya.
Luthfi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Barat itu akhirnya berhenti setelah mereka mengetahui dirinya merupakan pelajar yang terekam dalam foto tengah membawa bendera Merah Putih saat demo di DPR RI dan viral di media sosial.
Penyidik tersebut mengetahui itu setelah menanyakan langsung kepada Luthfi.
Berita Terkait
-
Polisi Bantah Setrum Luthfhi: Dia Dalam Pengaruh Obat-obatan saat Ditangkap
-
Luthfi Ngaku Disetrum Penyidik Polisi, AII: Usut Tuntas
-
Amnesty Internasional Kecam Perlakuan Polisi Kepada Luthfi Pembawa Bendera
-
Sempat Digelandang seperti Luthfi, Ananda Badudu: Saya Ditendang, Dikeplak
-
Disetrum Agar Turuti Penyidik, Polda Ogah Respons Curhatan Luthfi di Sidang
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
Titiek Soeharto 'Warning' 3 Kementerian soal Dampak Banjir Sumatera
-
Tanpa Digaji, 1.142 Taruna KKP Dikirim ke Aceh dan Sumatra Jadi Relawan Bencana
-
Sentilan Keras Peter Gontha: Buat Apa Ada KY Jika Hakim 'Bermasalah' Adili Nadiem?
-
Tolak Pembukaan Lahan Sawit di Papua, Paul Finsen: Sampaikan ke Prabowo dan Bahlil, Setop Barang Itu
-
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
-
KKP Kerahkan 1.142 Taruna ke AcehSumatra, Fokus Bersihkan Lumpur Pascabencana
-
Airlangga Hartarto Mendadak Muncul di Gedung KPK, Ada Apa?
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum