Suara.com - Dosen IPB nonaktif Abdul Basith baru saja menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan terkait tuduhan membuat bom molotov untuk menunggangi aksi demonstrasi mahasiswa pada 24 September 2019 lalu.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2020). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Yogi Budi Aryanto menyebut terdakwa Abdul Basith membuat bom molotov dengan sengaja dan bisa menimbulkan kebakaran.
Jaksa Yogi juga mengungkapkan kronologi atau awal mula Abdul Basith mencetuskan ide membuat bom dan menunggangi aksi demo mahasiswa itu.
Yogi menuturkan yang dilakukan Abdul tersebut bermula ketika yang bersangkutan mengundang saksi Yudi Firdian alias Ustaz Yudi alias Abu Faqih melalui WhatsApp untuk hadir dalam sebuah pertemuan di rumah Mayjend TNI (Purn) Sunarko di Ciputat, Tangerang Selatan pada 20 September 2019.
Selain mengajak Yudi, Abdul juga turut mengundang beberapa orang lainnya.
Dalam pertemuan itu, kata jaksa, mereka membahas soal relawan yang hendak turun ke jalan untuk menjalankan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI. Sunarko didampingi Laksda (Purn) Soni Santoso menyampaikan rencana pendomplengan demonstrasi mahasiswa supaya terjadi kerusuhan.
Setelah berbincang, lahirlah sebuah kesepakatan yakni akan menunggangi demonstrasi mahasiswa yang digelar pada 24 September 2019 agar rencana menimbulkan kerusuhan terwujud.
Kemudian sehari setelah pertemuan, Yudi memiliki ide untuk membuat bom molotov yang dilemparkan pada aksi demonstrasi mahasiswa. Ide itu disampaikannya kepada Abdul Basith melalui WhatsApp.
"Pak Prof bagaimana kalau saya buat mainan?" demikian pesan Yudi kepada Abdul Basith sebagaimana dibacakan Jaksa dalam dakwaannya.
Baca Juga: Eks Dosen IPB Abdul Basith Juga Dijerat Pasal Permufakatan Jahat
"Ya sudah buat saja, dananya minta ke Dr. Efi," jawab Abdul dalam pesan WhatsApp.
Istilah mainan itu belakangan diketahui sebagai kata ganti untuk bom molotov.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Dosen IPB Abdul Basith Juga Dijerat Pasal Permufakatan Jahat
-
Jaksa Ungkap Kronologi Eks Dosen IPB Tunggangi Aksi Demo Mahasiswa
-
Komplotan WAG F Hendak Gagalkan Pelantikan, Polisi: Ada Grand Design
-
Campur Paku dan Merica, Bom Rakitan Basith Bisa Lukai Orang hingga 30 Meter
-
Terkuak, Abdul Basith Cs Rancang Aksi Kerusuhan di Rumah Soenarko
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Bullying di SMP Grobogan Berujung Kematian, KPAI: Harus Diproses Hukum Bila Terbukti Ada Kekerasan
-
Sebut 99,9 Persen Palsu, Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi, Kini Buru Bukti ke KPU Solo
-
Dokter Tifa Syok Terima Ijazah Jokowi dari KPU: Tanda Tangan Rektor dan NIM Diblok Hitam
-
Nadiem Makarim Kembali ke Kejaksaan Agung Usai Operasi, Mengaku Siap Jalani Proses Hukum!
-
PSI Gelar Konsolidasi Undang DPD hingga DPW se-Indonesia di Jakarta, Ini yang Dibahas
-
Bikin Gaduh karena Hina Kiai, KPI Siap Ambil Sikap Tegas ke Trans7, Apa Sanksinya?
-
Kementerian PU Akan Siapkan Pelatihan Konstruksi untuk Santri, Pastikan Tak Ada Unsur Eksploitasi
-
KPI Bereaksi: Siaran Pesantren Trans7 Bikin Gaduh, Sanksi Tegas di Depan Mata
-
Kasus Udang Tercemar Radioaktif, Greenpeace Soroti Kecerobohan Pemerintah Awasi Industri Logam
-
Ratusan Siswa Mogok Sekolah, FSGI Duga Kasus Kekerasan oleh Kepsek SMAN 1 Cimarga Bukan yang Pertama