Suara.com - Lokataru Foundation dan Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambangi gedung Pusat Pemulihan Kejaksaan Agun RI, Senin (27/1/2020).
Pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan kedatangannya untuk mempertanyakan tentang perampasan aset milik terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Harianto alias Lee Chin Kiat pada tahun 1990 silam.
"Hari ini Lokataru dan ICW datang ke pusat pemulihan aset untuk menyampaikan temuan dan juga mempertanyakanlah ada kasus lama awal tahun 1990 an kasus korupsi yang diikuti dengan perampasan aset dan perampasan aset itu jumlahnya fantastis, yaitu 11 juta meter persegi miliknya saudara milik Lee Darmawan," kata Haris di Kejagung RI.
Untuk diketahui, terpidana Lee Darmawan dijatuhkan vonis 12 tahun penjara dan pidana membayar uang pengganti sejumlah Rp 85 miliar terkait kasus BLBI. Vonis itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1662 K/PID/1991 tanggal 21 Maret 1992 juncto Putusan Pengadilan Tinggi No. 26/PID/PT.DKI tanggal 9 April 1991 juncto Putusan Pengadilan Negeri :56/PID/B/1990/PN. Jakarta Barat tanggal 14 November 1990.r.
Di dalam putusan, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa tanah dan atau bangunan seluas 11.932.589 meter persegi di 25 lokasi dirampas untuk negara.
Menurut Haris, pihak Kejaksaan telah menyita 11.932.589 meter persegi tanah milik Lee Darmawan.
Dia menyampaikan, berdasarkan Nota Dinas Kejaksaan Agung tahun 2018 hingga saat ini barang rampasan berupa tanah dan bangunan berdasarkan putusan tersebut telah dieksekusi serta diserahkan ke Bank Indonesia sebesar 10.013.837 atau 10 juta meter persegi.
"Jadi masih tersisa 1 juta lebih meter persegi. tapi juga ada sekitar 800 ribu meter persegi asetnya Lee Darmawan yang terikut disita dan tak ada di dalam putusan, artinya ada di dalam kejaksaan," kata dia.
Terkait hal itu, eks Koordinator KontraS itu mempertanyakan tentang adanya penyitaan aset yang berlebih dari Kejaksaan serta mempertanyakan aset-aset yang dirampas Kejagung apakah sudah dikembalikan ke negara atau didaftarkan kepada Kementerian.
Baca Juga: Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya
"Kami mempertanyakan aset-aset yang dirampas ke Kejaksaan Agung itu atas oleh jaksa apakah itu sudah diserahkan balik ke negara ke Bank Indonesia atau didaftarkan di kementerian keuangan," ucap dia.
Tak hanya itu, Haris mengaku juga mencium adanya potensi aset terpidana kasus korupsi yang diselewengkan atau dijual oleh para Jaksa saat HM Prasetyo masih menjabat sebagai Jaksa Agung RI. Sebab, kata Haris, pada tahun 2015 Pusat Pemulihan Aset mengumumkan akan memberikan masukan ke negara lewat penarikan aset-aset ini dengan target Rp 10 Triliun.
"Di zamannya Prasetyo (Jaksa Agung Muda M Prasetyo), salah satu kasus yang dijadikan banyak permainan itu kasus Lee Darmawan. Di lapangan, kami menemukan yang disebut secara fisik ya, yang dimaksud dengan asetnya Lee Darmawan itu, itu sudah dikuasai oleh orang lain sehingga kemungkinannya apakah sudah ada peralihan hak ke orang lain secara sah, atau memang dijualbeli kan oleh para jaksa?" kata dia.
Haris menilai pihak yang bertanggung jawab terkait aset yakni para Jaksa. Namun, ia menyayangkan pihak Pusat Pengelolaan Aset Kejagung RI yang menjawab kasus tersebut merupakan kasus lama.
"Enggak ada jawaban (dari mereka). Ya, pertama jelas saya enggak terima beberapa di antara mereka bilang baru, kasus ini sudah lama, mereka belum masuk kejaksaan. Menurut saya itu enggak profesional karena kami berurusan dengan konstitusi bukan dengan individu-individu," kata dia.
Haris menuturkan pihak Kejaksaan Agung menyebutkan tak memiliki dokumen terkait, padahal kasus tersebut sudah diadili di pengadilan.
Berita Terkait
-
Cari Aktor Intelektual di Kasus Jiwasyara, Komisi III Bakal Bentuk Panja
-
Kejaksaan Periksa Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman di KPK
-
Dulu Didakwa Korupsi Pupuk Kaltim, Kini Danny Terseret Kasus Jiwasraya
-
Dicegah Keluar Negeri, Kadiv Keuangan Jiwasraya Diperiksa Kejagung
-
Usut Korupsi Jiwasraya, Eks Terdakwa Kasus Pupuk Ikut Diperiksa Kejagung
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Setir Mobil Bergetar Hebat Saat Kecepatan Tinggi? Kenali "Kode" Bahayanya dan Solusi Jitunya
-
Michael Olise Mengubur Rekor Assist Pele Setelah Bertahan Setengah Abad di Piala Dunia
-
Final Piala Dunia 2026 Tayang di Mana? Ini Cara Menonton Gratis dan Berbayar
-
Gandeng KDEI Taipei, BRI Fokus Tingkatkan Akses Inklusi Keuangan bagi Pekerja Migran
-
Badai Petir Terjang New York Jelang Final Piala Dunia 2026
-
Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam
-
Kabar Terbaru Stok BBM di Medan, Driver Ojol Klaim Tak Ada Antrean
-
5 Lipstik Bahan Alami yang Aman untuk Bumil dan Busui, Bahkan Wudhu Friendly!
-
Final Piala Dunia 2026: Spanyol dan Dialektika Tiki-Taka yang Mengubah Sejarah
-
Serangan Balas Dendam Amerika, Pangkalan Iran di Pulau Qeshm dan Bandar Abbas Dibom Bertubi-tubi