Suara.com - Lokataru Foundation dan Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambangi gedung Pusat Pemulihan Kejaksaan Agun RI, Senin (27/1/2020).
Pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan kedatangannya untuk mempertanyakan tentang perampasan aset milik terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Harianto alias Lee Chin Kiat pada tahun 1990 silam.
"Hari ini Lokataru dan ICW datang ke pusat pemulihan aset untuk menyampaikan temuan dan juga mempertanyakanlah ada kasus lama awal tahun 1990 an kasus korupsi yang diikuti dengan perampasan aset dan perampasan aset itu jumlahnya fantastis, yaitu 11 juta meter persegi miliknya saudara milik Lee Darmawan," kata Haris di Kejagung RI.
Untuk diketahui, terpidana Lee Darmawan dijatuhkan vonis 12 tahun penjara dan pidana membayar uang pengganti sejumlah Rp 85 miliar terkait kasus BLBI. Vonis itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1662 K/PID/1991 tanggal 21 Maret 1992 juncto Putusan Pengadilan Tinggi No. 26/PID/PT.DKI tanggal 9 April 1991 juncto Putusan Pengadilan Negeri :56/PID/B/1990/PN. Jakarta Barat tanggal 14 November 1990.r.
Di dalam putusan, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa tanah dan atau bangunan seluas 11.932.589 meter persegi di 25 lokasi dirampas untuk negara.
Menurut Haris, pihak Kejaksaan telah menyita 11.932.589 meter persegi tanah milik Lee Darmawan.
Dia menyampaikan, berdasarkan Nota Dinas Kejaksaan Agung tahun 2018 hingga saat ini barang rampasan berupa tanah dan bangunan berdasarkan putusan tersebut telah dieksekusi serta diserahkan ke Bank Indonesia sebesar 10.013.837 atau 10 juta meter persegi.
"Jadi masih tersisa 1 juta lebih meter persegi. tapi juga ada sekitar 800 ribu meter persegi asetnya Lee Darmawan yang terikut disita dan tak ada di dalam putusan, artinya ada di dalam kejaksaan," kata dia.
Terkait hal itu, eks Koordinator KontraS itu mempertanyakan tentang adanya penyitaan aset yang berlebih dari Kejaksaan serta mempertanyakan aset-aset yang dirampas Kejagung apakah sudah dikembalikan ke negara atau didaftarkan kepada Kementerian.
Baca Juga: Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya
"Kami mempertanyakan aset-aset yang dirampas ke Kejaksaan Agung itu atas oleh jaksa apakah itu sudah diserahkan balik ke negara ke Bank Indonesia atau didaftarkan di kementerian keuangan," ucap dia.
Tak hanya itu, Haris mengaku juga mencium adanya potensi aset terpidana kasus korupsi yang diselewengkan atau dijual oleh para Jaksa saat HM Prasetyo masih menjabat sebagai Jaksa Agung RI. Sebab, kata Haris, pada tahun 2015 Pusat Pemulihan Aset mengumumkan akan memberikan masukan ke negara lewat penarikan aset-aset ini dengan target Rp 10 Triliun.
"Di zamannya Prasetyo (Jaksa Agung Muda M Prasetyo), salah satu kasus yang dijadikan banyak permainan itu kasus Lee Darmawan. Di lapangan, kami menemukan yang disebut secara fisik ya, yang dimaksud dengan asetnya Lee Darmawan itu, itu sudah dikuasai oleh orang lain sehingga kemungkinannya apakah sudah ada peralihan hak ke orang lain secara sah, atau memang dijualbeli kan oleh para jaksa?" kata dia.
Haris menilai pihak yang bertanggung jawab terkait aset yakni para Jaksa. Namun, ia menyayangkan pihak Pusat Pengelolaan Aset Kejagung RI yang menjawab kasus tersebut merupakan kasus lama.
"Enggak ada jawaban (dari mereka). Ya, pertama jelas saya enggak terima beberapa di antara mereka bilang baru, kasus ini sudah lama, mereka belum masuk kejaksaan. Menurut saya itu enggak profesional karena kami berurusan dengan konstitusi bukan dengan individu-individu," kata dia.
Haris menuturkan pihak Kejaksaan Agung menyebutkan tak memiliki dokumen terkait, padahal kasus tersebut sudah diadili di pengadilan.
Berita Terkait
-
Cari Aktor Intelektual di Kasus Jiwasyara, Komisi III Bakal Bentuk Panja
-
Kejaksaan Periksa Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman di KPK
-
Dulu Didakwa Korupsi Pupuk Kaltim, Kini Danny Terseret Kasus Jiwasraya
-
Dicegah Keluar Negeri, Kadiv Keuangan Jiwasraya Diperiksa Kejagung
-
Usut Korupsi Jiwasraya, Eks Terdakwa Kasus Pupuk Ikut Diperiksa Kejagung
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana
-
Wamen Imigrasi Silmy Karim Diburu KPK Terkait OTT, Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA?
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ingin Pemerataan Pendidikan di Lereng Gunung Sumbing dan Merbabu
-
Jadi Tersangka Korupsi MBG, Berapa Harta Kekayaan Dadan Hindayana?
-
KPK Sita Deretan Kendaraan Mewah dari OTT Imigrasi Jakbar, Ada Triumph hingga Mercy
-
Selain Mark-up Motor hingga Sepatu MBG, Dadan Cs Diduga Loloskan SPPG Tak Penuhi Syarat
-
Bongkar Gurita Korupsi MBG! Kejagung Temukan Banyak Yayasan SPPG Dadan Cs di Seluruh Indonesia
-
Penampakan Bandara Internasional Kuwait Luluh Lantak Dihantam Drone Iran
-
Donald Trump Beberkan Alasan Maki Benjamin Netanyahu Orang Gila