Suara.com - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Habil Marati menilai vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim cuma sekadar untuk menghibur jaksa dan penyidik.
Habil berdalih bahwa majelis hakim pada dasarnya tidak bisa membuktikan terkait keterlibatan dirinya dalam membantu mendanai kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zein yang disebut untuk merancang pembunuhan terhadap tokoh nasional dan bos lembaga survei.
Habil Marati menilai bahwa majelis hakim tidak bisa membuktikan tuduhan kepada dirinya terkait uang senilai SGD 15 ribu yang diberikan kepada Kivlan untuk membeli sejumlah senjata api.
Habil Marati lantas menyebut dalam mengambil putusan majelis hakim tidak menggunakan fakat persidangan.
"Kan saya dituduh memberikan 15 ribu dolar, tapikan tidak dibuktikan. Tadi jelas hakim tidak menggunakan fakta persidangan. Fakta persidangan mengatakan Kivlan Zein bahwa itu uang milik dia," kata Habil Marati usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Menurut Habil Marati vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim itu pun hanya sekadar menghibur jaksa dan penyidik.
"Jadi vonis ini adalah vonis hanya sekadar untuk menghibur Jaksa dan penyidik," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Habil Marati satu tahun penjara. Habil Marati dinyatakan terbukti secara sah membantu atas kepemilikan senjata api Kivlan Zein.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Saifuddin Zuhri menuturkan pertimbangan yang memberatkan atas vonis yang diberikan kepada Habil Marati lantaran yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Eksepsi Habil Marati Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sedangkan, pertimbangan yang meringankan yakni Habil Marati belum pernah dihukum atas tindakan pidana dan mempunyai tanggung jawab keluarga.
"Menyatakan terdakwa Habil Marati telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi," kata Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam persidangan di PN Jakpus.
Vonis tersebut lebih ringan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada Habil Marati. Habil diduga menjadi donatur yang memberikan uang sebesar SGD 15 ribu kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata api dan biaya operasional.
Atas perbuatannya itu Habil pun didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. JPU sendiri sebelumnya menuntut Habil Marati dengan hukum 2 tahun 6 bulan.
Diketahui, Habil Marati ditangkap dan ditetapkaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Para tokoh yang menjadi target pembunuhan itu di antaranya adalah Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Berita Terkait
-
Habil Marati Donatur Kivlan Rancang Bunuh Wiranto Cs Divonis 1 Tahun Bui
-
Kasus Senjata Ilegal, Habil Marati Divonis Pengadilan Siang Ini
-
Usai Sampaikan Eksepsi, Sidang Kivlan Zen Akan Dilanjutkan Rabu 29 Januari
-
Dituduh Jadi Dalang Rekayasa Kasus, Begini Balasan Wiranto ke Kilvan Zen
-
Merasa Dizalimi, Kivlan Zen: Itu Rekayasa Polri dan Instruksi Wiranto
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM