Suara.com - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Habil Marati menilai vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim cuma sekadar untuk menghibur jaksa dan penyidik.
Habil berdalih bahwa majelis hakim pada dasarnya tidak bisa membuktikan terkait keterlibatan dirinya dalam membantu mendanai kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zein yang disebut untuk merancang pembunuhan terhadap tokoh nasional dan bos lembaga survei.
Habil Marati menilai bahwa majelis hakim tidak bisa membuktikan tuduhan kepada dirinya terkait uang senilai SGD 15 ribu yang diberikan kepada Kivlan untuk membeli sejumlah senjata api.
Habil Marati lantas menyebut dalam mengambil putusan majelis hakim tidak menggunakan fakat persidangan.
"Kan saya dituduh memberikan 15 ribu dolar, tapikan tidak dibuktikan. Tadi jelas hakim tidak menggunakan fakta persidangan. Fakta persidangan mengatakan Kivlan Zein bahwa itu uang milik dia," kata Habil Marati usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Menurut Habil Marati vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim itu pun hanya sekadar menghibur jaksa dan penyidik.
"Jadi vonis ini adalah vonis hanya sekadar untuk menghibur Jaksa dan penyidik," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Habil Marati satu tahun penjara. Habil Marati dinyatakan terbukti secara sah membantu atas kepemilikan senjata api Kivlan Zein.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Saifuddin Zuhri menuturkan pertimbangan yang memberatkan atas vonis yang diberikan kepada Habil Marati lantaran yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Eksepsi Habil Marati Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sedangkan, pertimbangan yang meringankan yakni Habil Marati belum pernah dihukum atas tindakan pidana dan mempunyai tanggung jawab keluarga.
"Menyatakan terdakwa Habil Marati telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi," kata Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam persidangan di PN Jakpus.
Vonis tersebut lebih ringan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada Habil Marati. Habil diduga menjadi donatur yang memberikan uang sebesar SGD 15 ribu kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata api dan biaya operasional.
Atas perbuatannya itu Habil pun didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. JPU sendiri sebelumnya menuntut Habil Marati dengan hukum 2 tahun 6 bulan.
Diketahui, Habil Marati ditangkap dan ditetapkaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Para tokoh yang menjadi target pembunuhan itu di antaranya adalah Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Berita Terkait
-
Habil Marati Donatur Kivlan Rancang Bunuh Wiranto Cs Divonis 1 Tahun Bui
-
Kasus Senjata Ilegal, Habil Marati Divonis Pengadilan Siang Ini
-
Usai Sampaikan Eksepsi, Sidang Kivlan Zen Akan Dilanjutkan Rabu 29 Januari
-
Dituduh Jadi Dalang Rekayasa Kasus, Begini Balasan Wiranto ke Kilvan Zen
-
Merasa Dizalimi, Kivlan Zen: Itu Rekayasa Polri dan Instruksi Wiranto
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim