Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan enam tahanan politik Papua. Mereka sebelumnya didakwa atas kasus makar atau pemufakatan jahat terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.
Mejelis hakim memutuskan proses persidangan akan tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2019).
Agustinus menyatakan permohonan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum enam tahanan politik Papua tidak dapat diterima.
"Menyatakan, eksepsi atau keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Agustinus.
Agustinus mengemukakan bahwa eksepsi yang diajukan kuasa hukum enam tahanan politik Papua tidak dapat diterima lantaran telah memasuki pokok perkara.
Selanjutnya, Agustinus pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneruskan pemeriksan terhadap perkara tersebut. Adapun, sidang lanjutan rencana akan digelar pada Senin (3/2/2019) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
"Memberikan kepada penuntut untuk melanjutkan peneriksaan perkara ini," katanya.
Sebelum persidangan, kuasa hukum enam Tapol Papua, Oky Wiratama mengaku tidak memiliki harapan lebih kepada majelis hakim. Sebab, kata dia, dalam perkara pidana mejelis hakim jarang sekali mengabulkan putusan sela.
Adapun enam terdakwa itu adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
Baca Juga: Komnas HAM soal Koteka Tapol Papua di Sidang: Hakim Harus Terima Perbedaan
"Kalau dari saya, tidak terlalu banyak berharap ke Majelis Hakim dalam putusan sela. Karena dalam kasus-kasus pidana, jarang sekali hakim mengabulkan putusan sela," kata Oky saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020) siang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar