Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum enam tahanan politik Papua. Sidang putusan sela itu rencananya akan digelar Senin (27/1/2020) pukul 13.00 WIB siang ini.
Kuasa hukum enam Tapol Papua, Oky Wiratama mengaku tidak memiliki harapan lebih kepada majelis hakim. Sebab, kata dia, dalam perkara pidana mejelis hakim jarang sekali mengabulkan putusan sela.
"Kalau dari saya, tidak terlalu banyak berharap ke Majelis Hakim dalam putusan sela. Karena dalam kasus-kasus pidana, jarang sekali hakim mengabulkan putusan sela," kata Oky saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).
Sementara itu, terkait jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Senin (20/1) lalu yang menyatakan menolak eksepsi lantaran demi menjaga keutuhan NKRI menurut Oky terlalu berlebihan.
Di sisi lain, Oky juga menilai keputusan JPU itu tidak beralasan hukum.
"Menurut saya hal tersebut berlebihan dan tidak beralasan secara hukum," katanya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum enam tahanan politik Papua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1) lalu.
JPU beralasan menolak eksepsi guna menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Permana, salah satu anggota JPU mengklaim penuntutan terhadap terdakwa kasus makar atau pemufakatan jahat terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.
Baca Juga: 2 Tapol Papua Pakai Koteka, Hakim dan Jaksa Ogah Masuk Ruang Sidang
Adapun enam terdakwa itu adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
"Segala bentuk terorisme, separatisme dan upaya lainnya yang merongrong kewibawaan dan keutuhan NKRI harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun, berkedok kebebasan penyampaian pendapat sebagai bentuk Hak Asasi Manusia," kata Permana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Berita Terkait
-
Komnas HAM soal Koteka Tapol Papua di Sidang: Hakim Harus Terima Perbedaan
-
Pakai Koteka di Sidang, Veronica Koman Bandingkan PN Jakpus dengan PBB
-
Dalih Jaga NKRI, Jaksa Tolak Eksepsi Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora
-
Aktivis Papua Pakai Koteka di Persidangan
-
2 Tapol Papua Kenakan Koteka, Hakim dan Jaksa Tolak Masuk Ruang Sidang
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi