Suara.com - Ketua KPU RI, Arief Budiman telah tiba memenuhi panggilan penyidik KPK, pada Selasa (28/1/2020). Sedianya ia akan dimintai keterangan terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, yang menjerat Harun Masiku.
Arief menyebut akan menyampaikan keterangan apapun, tanpa ada yang ditutupi kepada penyidik KPK.
"Saya nggak tahu kan pertanyaan penyidik apa. Pokoknya semua pertanyaan saya jawab," ujar Arief di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Arief pun menyebut syarat yang diajukan caleg PDIP Harun Masiku untuk menggantikan almarhum Zainuddin Kiemas melalui mekanisme PAW lewat pengajuan yang berbeda. Maka itu, KPU menolak PAW yang diajukan oleh PDI Perjuangan.
"Ini pengajuan yang berbeda. Kalau PAW yang lain, ya asal memenuhi syarat ya, kami proses dan itu sudah kami proses," ujar Arief.
Selain Arief, sebenarnya ada juga komisioner KPU turut dipanggil seperti komisoner KPU Viryan Arief, Kabiro Teknis KPU Nur Syarifah dan Kabag Umum KPU Yayu Yuliana.
Mereka semua akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka pihak swasta Saeful Basri yang merupakan mantan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Untuk diketahui, KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Dalam tangkap tangan tersebut Harun dinyatakan lepas dari penangkapan. Sehingga, KPK berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Menkumham RI.
Dirjen Imigrasi bersikukuh bahwa Harun berada di Singapura sejak Senin 6 Januari 2020.
Baca Juga: Diminta Balik ke Kejagung, Jaksa Yadyn Minta Waktu Selesaikan Tugas di KPK
Sehingga, Dirjen Imigrasi kembali menyampaikan bahwa terjadi kesalahan teknis pihak Imigrasi. Ternyata Harun kembali berada di Indonesia sehari sebelum dilakukan OTT oleh KPK. Itu pun baru disampaikan Imigrasi pada Rabu (22/1/2020).
Seperti diketahui, Harun diinformasikan telah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020, sehari sebelum operasi tangkap tangan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dimana Wahyu diduga menerima uang suap dari Harun dalam perkara kasus suap PAW Anggota DPR RI tahun 2019-2020.
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Diminta Balik ke Kejagung, Jaksa Yadyn Minta Waktu Selesaikan Tugas di KPK
-
KPK Periksa Ketua KPU Arief Budiman Terkait Kasus Harun Masiku
-
MK: UU KPK Paling Banyak Digugat
-
Ketua KPK Buka Suara soal Jaksa yang Diduga Pernah Periksa Dirinya
-
Jaksa yang Kembali ke Kejagung Pernah Periksa Firli, KPK: Enggak Tahu
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029