Suara.com - Yadyn Palebangan, salah satu jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi kebenaran terkait dirinya dipanggil untuk kembali bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Yadyn menyebut mendukung upaya yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhannudin yang meminta dirinya untuk kembali menjalani tugas di lembaga Adhyaksa.
"Kami mengapresiasi langkah Jaksa Agung terkait penarikan ini sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan Kejaksaan menuju Adhyaksa Emas 2020. Sebagai abdi negara," ucap Yadyn melalui keterangan persnya, Selasa (28/1/2020).
Yadyn pun meminta kepada pihak-pihak agar tak mengaitkan kepulangan dirinya ke Kejaksaan Agung, bukan terkait kasus apapun yang kini tengah ditangani oleh KPK.
"Kami siap ditempatkan di mana saja dan tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh," ujar Yadyn.
Meski begitu, Yadyn pun meminta waktu dalam penarikan dirinya kembali ke Kejaksaan Agung, agar terlebih dahulu menyelesaikan tugas tanggung jawab di KPK.
"Kami berharap untuk diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas kami di KPK sebelum melaksanakan tugas di kejaksaan sebagai wujud tanggung jawab pelaksaan tugas kami," katanya.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasihnya dapat mengabdi bersama pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs maupun era Agus Rahardjo Cs.
"Atas bimbingan pelaksanaan tugas selama kami mengabdikan diri di lembaga yang kami cintai ini," imbuh dia.
Baca Juga: Firli Bahuri: Saya Tak Pernah Bilang Harun Masiku di Luar Negeri
Seperti diketahui, bahwa jaksa Yadyn merupakan salah satu penyidik KPK yang menangani kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Ketua KPU Arief Budiman Terkait Kasus Harun Masiku
-
MK: UU KPK Paling Banyak Digugat
-
Ketua KPK Buka Suara soal Jaksa yang Diduga Pernah Periksa Dirinya
-
Jaksa yang Kembali ke Kejagung Pernah Periksa Firli, KPK: Enggak Tahu
-
Kasus Korupsi RTH Pemkot Bandung Tahun 2012, KPK Resmi Tahan Dua Tersangka
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar