Suara.com - Pengakuan Dede Luthfi Alfiandi (20) peserta aksi demonstrasi penolakan pengesahan RUU KUHP yang dianiaya oleh polisi saat pemeriksaan berbuntut panjang. Lutfi membeberkan perlakuan yang diterimanya saat diperiksa di depan pengadilan.
DALAM KESAKSIANNYA, Luthfi mengaku mendapat penyiksaan, disetrum agar mengaku melempar aparat polisi saat demonstrasi menolak pengesahan RUU KUHP di DPR beberapa waktu silam.
Pengakuan Luthfi tersebut ternyata berbuah respon dari pihak kepolisian. Namun respon dari Kepolisian bernada ancaman.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, Mabes Polri bakal melakukan gelar perkara baru setelah Divisi Propam Polri memeriksa lima penyidik di Polres Jakarta Barat dan Luthfi. Gelar perkara tersebut terkait keterangan Luthfi yang mengaku disiksa aparat kepolisian saat menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti komprehensif, bukan hanya keterangan saksi. Dan yang paling utama, yakni kedatangan pemuda itu ke lokasi demonstrasi dengan mengenakan seragam SMK.
Asep mengancam, jika keterangan Lutfi di pengadilan tidak terbukti, pemuda tersebut akan dimasukan dalam kategori memberikan keterangan palsu. Hal tersebut dilakukan, karena kesaksian Lutfi bisa dianggap menyudutkan polisi dan bisa diperkarakan.
"Kalau dia tidak bisa membuktikan, dia bisa melanggar hukum juga, bumerang itu maksudnya," kata Asep di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Barat pada Rabu (29/1/2020).
Asep mengklaim polisi sudah melakukan prosedur yang benar saat penangkapan Luthfi karena sudah mengantongi beberapa alat bukti seperti keterangan saksi dan rekaman CCTV. Selain itu, yang paling utama, yakni kedatangan pemuda itu saat demo RUU KPK di kawasan DPR RI mengenakan seragam SMK.
"Secara de facto, dia (Luthfi) sudah tidak lagi pelajar. Berarti dari mens rea, apa niatnya ke lokasi menggunakan pakaian (seragam SMK) itu?" ujar Asep.
Baca Juga: Luthfi Si Pembawa Bendera saat Demo DPR Dituntut 4 Bulan Penjara
Dia pun juga menganggap, jika alat bukti sudah memenuhi unsur tindak pidana, mustahil polisi mengintimidasi Luthfi untuk mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukannya.
"Jadi, penetapan dia (Luthfi) sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal. Lalu korelasinya, kalau sudah ada petunjuk kenapa polisi harus melakukan tindakan kekerasan? Tidak perlu," katanya.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Luthfi mengaku disiksa dan dipaksa mengakui terlibat melakukan penyerangan kepada aparat saat demo anak STM di DPR September lalu.
Di depan majelis hakim, Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit dan disuruh mengaku ikut menyerang aparat saat demo dengan menggunakan batu.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata Luthfi di dalam persidangan.
Tak hanya disetrum, Luthfi juga mengalami penyiksaan lainnya, saat menjalani pemerikaan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Luthfi Si Pembawa Bendera saat Demo DPR Dituntut 4 Bulan Penjara
-
Dukung Luthfi, Sri Bintang Pamungkas: Jokowi Lebih Kejam dari Soeharto
-
Polri Tangkis Tudingan Luthfi: Rekam Digital Bukti yang Susah Dipungkiri
-
Gelar Perkara Baru, Polisi: Jika Tak Bisa Buktikan, Luthfi Kena Bumerang
-
Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Berharap Luthfi Bebas
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus