Suara.com - Yudi Syamhudi Suyuti, tersangka yang menyebarkan video Negara Rakyat Nusantara yang mengusulkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibubarkan ternyata pernah berprofesi sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi.
Kini Yudi dikabarkan aktif dalam Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI).
Kuasa Hukum Yudi, Nandang Wira Kusumah mengaku telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan kliennya, setelah polisi menetapkan Yudi sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan makar terkait video viral Negara Rakyat Nusantara.
Menurutnya, alasan penangguhan penahanan lantaran Yudi merupakan mantan dosen dan juga pegiat kemanusiaan. Di sisi lain, kliennya itu menurut Nandang masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
"Itu beberapa alasan, sehingga kami mengajukan penangguhan penahanan. Dan yang penting kami kooperatif, kapan pun kami dipanggil 24 jam selalu siap," kata Nandang di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Nandang pun mengklaim bahwa tuduhan pasal makar dengan niat menggulingkan pemerintahan yang sah yang dituduhkan kepada Yudi tidak berdasar. Sebab, hingga kekinian, kata Nandang kliennya itu pun tidak memiliki suatu wilayah dan rakyat atau pengikutnya sebagai syarat sahnya sebuah negara.
"Tuduhan kepolisian pada Yudi tentang kejahatan terhadap penguasa umum tidaklah berdasar. Karena, Yudi saat itu sedang melakukan penelitian secara akademik dengan tujuan mendapatkan resolusi untuk menjaga keutuhan NKRI," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Yudi sebagai tersangka kasus makar dan berita hoaks terkait video viral Negara Rakyat Nusantara. Polisi meringkus tersangka pada Rabu (28/1/2020) lalu.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono mengatakan penangkapan terhadap Yudi berdasar atas laporan masyarakat Nomor : LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2020.
Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan Tuduhan Makar, Aktivis Papua Pastikan Pakai Koteka
"Makar dan atau menyebarkan berita bohong," kata Argo saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video. Kemudian satu buah handphone milik Yudi dan satu lembar tangkapan layar video pernyataan Yudi.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.
Diketahui, jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video dari Kelompok yang mengatasnamakan Negara Rakyat Nusantara yang mengusulkan agar NKRI dibubarkan.
Video tersebut diunggah oleh akun Youtube Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015 dan menjadi viral di medsos.
Dalam video tu, terlihat seorang laki-laki yang sedang menggelar konferensi pers.
Berita Terkait
-
Usul NKRI Dibubarkan, Polisi Ciduk Penyebar Video Negara Rakyat Nusantara
-
Polisi Cek Kelompok Negara Rakyat Nusantara yang Minta NKRI Dibubarkan
-
Alasan Pakai Seragam Purnawirawan, Kivlan: Lawan Rekayasa Luhut, Wiranto
-
Mau Bubarkan NKRI, Video Deklarasi Negara Rakyat Nusantara Kembali Viral
-
Papua Melawan! 2 Terdakwa Pengibar Bintang Kejora Tetap Berkoteka di Sidang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?