Suara.com - Yudi Syamhudi Suyuti, tersangka yang menyebarkan video Negara Rakyat Nusantara yang mengusulkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibubarkan ternyata pernah berprofesi sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi.
Kini Yudi dikabarkan aktif dalam Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI).
Kuasa Hukum Yudi, Nandang Wira Kusumah mengaku telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan kliennya, setelah polisi menetapkan Yudi sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan makar terkait video viral Negara Rakyat Nusantara.
Menurutnya, alasan penangguhan penahanan lantaran Yudi merupakan mantan dosen dan juga pegiat kemanusiaan. Di sisi lain, kliennya itu menurut Nandang masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
"Itu beberapa alasan, sehingga kami mengajukan penangguhan penahanan. Dan yang penting kami kooperatif, kapan pun kami dipanggil 24 jam selalu siap," kata Nandang di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Nandang pun mengklaim bahwa tuduhan pasal makar dengan niat menggulingkan pemerintahan yang sah yang dituduhkan kepada Yudi tidak berdasar. Sebab, hingga kekinian, kata Nandang kliennya itu pun tidak memiliki suatu wilayah dan rakyat atau pengikutnya sebagai syarat sahnya sebuah negara.
"Tuduhan kepolisian pada Yudi tentang kejahatan terhadap penguasa umum tidaklah berdasar. Karena, Yudi saat itu sedang melakukan penelitian secara akademik dengan tujuan mendapatkan resolusi untuk menjaga keutuhan NKRI," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Yudi sebagai tersangka kasus makar dan berita hoaks terkait video viral Negara Rakyat Nusantara. Polisi meringkus tersangka pada Rabu (28/1/2020) lalu.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono mengatakan penangkapan terhadap Yudi berdasar atas laporan masyarakat Nomor : LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2020.
Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan Tuduhan Makar, Aktivis Papua Pastikan Pakai Koteka
"Makar dan atau menyebarkan berita bohong," kata Argo saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video. Kemudian satu buah handphone milik Yudi dan satu lembar tangkapan layar video pernyataan Yudi.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.
Diketahui, jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video dari Kelompok yang mengatasnamakan Negara Rakyat Nusantara yang mengusulkan agar NKRI dibubarkan.
Video tersebut diunggah oleh akun Youtube Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015 dan menjadi viral di medsos.
Dalam video tu, terlihat seorang laki-laki yang sedang menggelar konferensi pers.
Berita Terkait
-
Usul NKRI Dibubarkan, Polisi Ciduk Penyebar Video Negara Rakyat Nusantara
-
Polisi Cek Kelompok Negara Rakyat Nusantara yang Minta NKRI Dibubarkan
-
Alasan Pakai Seragam Purnawirawan, Kivlan: Lawan Rekayasa Luhut, Wiranto
-
Mau Bubarkan NKRI, Video Deklarasi Negara Rakyat Nusantara Kembali Viral
-
Papua Melawan! 2 Terdakwa Pengibar Bintang Kejora Tetap Berkoteka di Sidang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Skandal Konser TWICE di Jakarta: Bos Promotor Mecimapro Ditahan! Investor Merasa Tertipu?
-
Ironi Kematian Prada Lucky: Disiksa, Anus Diolesi Cabai, Dipaksa Ngaku LGBT di Ruang Intel
-
'Ku Ledakkan Kau!' Detik-Detik Mencekam Pria Diduga ODGJ Ditembak Mati Polisi di OKU
-
KPK Usut Korupsi, Penumpang Whoosh Justru Melonjak! Apa yang Terjadi?
-
Legislator PKB Dukung PPPK Jadi PNS, Ini Alasan Kesejahteraan dan Karier di Baliknya
-
KPK dan BPK Akan Sidak SPBU di Jawa! Ada Apa dengan Mesin EDC Pertamina?
-
Guru Madrasah Demo di Jakarta, Teriak Minta Jadi PNS, Bisakah PPPK Diangkat Jadi ASN?
-
Minta Diangkat Jadi ASN, Guru Madrasah Kepung Monas: Kalau Presiden Berkenan Selesai Semua Urusan
-
Viral Sarung Motif Kristen Pertama di Dunia, Ini Sosok di Baliknya
-
Di Tengah Konsolidasi, Said Iqbal Ingatkan Pemerintah Tidak Menguji Nyali Kaum Buruh!