Suara.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memberlakukan larangan menjenguk terhadap terdakwa Mirawati Basri selama satu bulan.
Pelarangan itu diberlakukan lantaran orang kepercayaan politikus PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra itu kedapatan menyelundupkan telepon genggam ke dalam penjara.
"Itu, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian Kepala Rutan cabang KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin yaitu larangan berkunjung atau larangan mendapatkan kunjungan dari keluarga dan dari siapa pun," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Ali menyebut sanksi tersebut mulai berlaku untuk Mirawati per tanggal 3 Februari sampai 3 Maret 2020.
Menurut Ali, hukuman yang dijatuhkan kepada Mirawati sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai tata tertib lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).
Sanksi tersebut juga diberikan sebagai peringatan kepada seluruh tahanan KPK agar menaati peraturan yang berlaku selama menjalani penahanan.
"KPK tegas kepada para tahanan yang tidak mematuhi aturan-aturan tentang tata tertib dalam rutan. Juga diharapkan menjadi aspek pencegahan terhadap para tahanan lain," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengungkap penyalahgunaan izin berobat di luar rutan yang diajukan terdakwa suap izin impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Mirawati.
Jaksa KPK, Takdir Suhan menyebut bahwa Mirawati terbukti melakukan tindakan medis berupa perawatan wajah atau clinical facial brightening dengan dalih pemeriksaan kesehatan di luar rutan.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Putra Megawati ke Sidang Suap Impor Bawang Putih
"Ada tindakan medis sebagaimana isi penetapan ini tidak sesuai khususnya pemeriksaan, kami punya bukti adanya tagihan itu di tanggal 24 Januari 2020 disebutkan ada tindakan medis berupa clinical facial brightening yang dilakukan oleh terdakwa," kata Jaksa Takdir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, siang tadi.
Jaksa mengatakan izin terdakwa Mirawati pada tanggal 24 Januari 2020 hanya diajukan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pengobatan ke dokter spesialis kulit dan kelamin.
Terkait adanya penyalahgunaan izin itu, Jaksa KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sebab, status Mirawati kini menjadi tahanan pengadilan.
"Atas informasi itu, tadi ketika persidangan kami melaporkan ke majelis hakim terkait dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin dari tahanan tersebut ketika menyalahgunakan izin yang telah dikeluarkan majelis kakim," tutup Ali
Berita Terkait
-
KPK Dapat 6 Jaksa Pengganti Sugeng dan Yadyn yang Dipulangkan ke Kejagung
-
Jika Diperlukan Penyidik, KPK Baru Geledah Kantor PDIP Terkait Kasus Harun
-
Ronny Sompie Dicopot karena Kasus Harun, KPK Ogah Ikut Campur Dapur Yasonna
-
Laporan PSI soal Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Monas Ditolak KPK
-
KPK Pertanyakan Keaslian Sprinlidik Kasus Wahyu yang Dipegang Masinton
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah