Suara.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memberlakukan larangan menjenguk terhadap terdakwa Mirawati Basri selama satu bulan.
Pelarangan itu diberlakukan lantaran orang kepercayaan politikus PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra itu kedapatan menyelundupkan telepon genggam ke dalam penjara.
"Itu, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian Kepala Rutan cabang KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin yaitu larangan berkunjung atau larangan mendapatkan kunjungan dari keluarga dan dari siapa pun," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Ali menyebut sanksi tersebut mulai berlaku untuk Mirawati per tanggal 3 Februari sampai 3 Maret 2020.
Menurut Ali, hukuman yang dijatuhkan kepada Mirawati sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai tata tertib lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).
Sanksi tersebut juga diberikan sebagai peringatan kepada seluruh tahanan KPK agar menaati peraturan yang berlaku selama menjalani penahanan.
"KPK tegas kepada para tahanan yang tidak mematuhi aturan-aturan tentang tata tertib dalam rutan. Juga diharapkan menjadi aspek pencegahan terhadap para tahanan lain," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengungkap penyalahgunaan izin berobat di luar rutan yang diajukan terdakwa suap izin impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Mirawati.
Jaksa KPK, Takdir Suhan menyebut bahwa Mirawati terbukti melakukan tindakan medis berupa perawatan wajah atau clinical facial brightening dengan dalih pemeriksaan kesehatan di luar rutan.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Putra Megawati ke Sidang Suap Impor Bawang Putih
"Ada tindakan medis sebagaimana isi penetapan ini tidak sesuai khususnya pemeriksaan, kami punya bukti adanya tagihan itu di tanggal 24 Januari 2020 disebutkan ada tindakan medis berupa clinical facial brightening yang dilakukan oleh terdakwa," kata Jaksa Takdir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, siang tadi.
Jaksa mengatakan izin terdakwa Mirawati pada tanggal 24 Januari 2020 hanya diajukan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pengobatan ke dokter spesialis kulit dan kelamin.
Terkait adanya penyalahgunaan izin itu, Jaksa KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sebab, status Mirawati kini menjadi tahanan pengadilan.
"Atas informasi itu, tadi ketika persidangan kami melaporkan ke majelis hakim terkait dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin dari tahanan tersebut ketika menyalahgunakan izin yang telah dikeluarkan majelis kakim," tutup Ali
Berita Terkait
-
KPK Dapat 6 Jaksa Pengganti Sugeng dan Yadyn yang Dipulangkan ke Kejagung
-
Jika Diperlukan Penyidik, KPK Baru Geledah Kantor PDIP Terkait Kasus Harun
-
Ronny Sompie Dicopot karena Kasus Harun, KPK Ogah Ikut Campur Dapur Yasonna
-
Laporan PSI soal Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Monas Ditolak KPK
-
KPK Pertanyakan Keaslian Sprinlidik Kasus Wahyu yang Dipegang Masinton
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf