Suara.com - Sidang pendahuluan atas gugatan dua Mahasiswa Universitas Indonesia (UKI) yakni Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, terkait Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan digelar, Senin (4/2/2020).
Pihak pemohon keberatan dengan pasal yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu di siang hari, seperti yang tertuang dalam Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2).
Keduanya merasa dirugikan setelah menjadi korban ilang lantaran aturan tersebut tidak berlaku kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam persidangan, Ruben mengatakan hal itu melanggar asas kesamaan di mata hukum yang diatur dalam Pasal 27 UUD RI 1945.
Terkait gugatan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengingatkan pemohon untuk membedakan posisi Presiden Jokowi ketika mengendarai motor tersebut.
"Mengenai posisi Presiden, apakah dia di jalan sebagai pribadi atau dalam tugas negara, atau dia jalan pada saat kampanye. Jangan-jangan waktu itu, pada saar kampanye, tim panitia kampanyenya tidak menyalakan lampu," ucap Daniel seperti dikutip dari Antara.
Danile lantas menasihati pemotor supaya mengkritisi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ yang dimintakan diuji materi, di samping mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu kendaraan sepeda motor saat cuaca cerah.
"Saya lihat di sini yang diwajibkan menyala itu pada malam hari, atau mungkin saya salah memahami, tetapi menurut saya penting untuk anda coba cek lagi," imbuh Daniel.
Sebelumnya, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengajukan gugatan kepada MK untuk meminta agar Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) dalam UU LAAJJ dihapuskan.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Polisi Bebaskan PSK yang Ikut Digerebek Andre Rosiad
Kejadian tersebut bermula ketika Eliadi terkena tilang Polantas dalam perjalanan ke kampus, saat melintas di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB, karena terciduk tidak menyalakan lampu sepeda motor.
"Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai 'pagi'/ Namun Petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," ucap Eliadi.
Mahasiswa semester 7 itu pun mengklaim dirinya sempat mengajukan protes terkait aturan menyalakan lampu di siang hari, kepada petugas lalu lintas, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
Pemohon lantas mempertanyakan aturan yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu di siang hari tersebut mengapa tidak berlaku bagi Presiden Jokowi.
"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," tulis Eliadi, seperti dikutip dari laman resmi MK, Jumat (10/1/2020)
Menurut Eliadi, aturan yang tidak berlaku bagi Jokowi telah melanggar asas kesamaan di mata Hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
2 Eks PM Israel Bersatu Mau Gulingkan Benjamin Netanyahu
-
Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank