Suara.com - Sidang pendahuluan atas gugatan dua Mahasiswa Universitas Indonesia (UKI) yakni Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, terkait Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan digelar, Senin (4/2/2020).
Pihak pemohon keberatan dengan pasal yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu di siang hari, seperti yang tertuang dalam Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2).
Keduanya merasa dirugikan setelah menjadi korban ilang lantaran aturan tersebut tidak berlaku kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam persidangan, Ruben mengatakan hal itu melanggar asas kesamaan di mata hukum yang diatur dalam Pasal 27 UUD RI 1945.
Terkait gugatan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengingatkan pemohon untuk membedakan posisi Presiden Jokowi ketika mengendarai motor tersebut.
"Mengenai posisi Presiden, apakah dia di jalan sebagai pribadi atau dalam tugas negara, atau dia jalan pada saat kampanye. Jangan-jangan waktu itu, pada saar kampanye, tim panitia kampanyenya tidak menyalakan lampu," ucap Daniel seperti dikutip dari Antara.
Danile lantas menasihati pemotor supaya mengkritisi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ yang dimintakan diuji materi, di samping mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu kendaraan sepeda motor saat cuaca cerah.
"Saya lihat di sini yang diwajibkan menyala itu pada malam hari, atau mungkin saya salah memahami, tetapi menurut saya penting untuk anda coba cek lagi," imbuh Daniel.
Sebelumnya, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengajukan gugatan kepada MK untuk meminta agar Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) dalam UU LAAJJ dihapuskan.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Polisi Bebaskan PSK yang Ikut Digerebek Andre Rosiad
Kejadian tersebut bermula ketika Eliadi terkena tilang Polantas dalam perjalanan ke kampus, saat melintas di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB, karena terciduk tidak menyalakan lampu sepeda motor.
"Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai 'pagi'/ Namun Petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," ucap Eliadi.
Mahasiswa semester 7 itu pun mengklaim dirinya sempat mengajukan protes terkait aturan menyalakan lampu di siang hari, kepada petugas lalu lintas, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
Pemohon lantas mempertanyakan aturan yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu di siang hari tersebut mengapa tidak berlaku bagi Presiden Jokowi.
"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," tulis Eliadi, seperti dikutip dari laman resmi MK, Jumat (10/1/2020)
Menurut Eliadi, aturan yang tidak berlaku bagi Jokowi telah melanggar asas kesamaan di mata Hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945.
Gugatan dua mahasiswa FH UKI tersebut telah teregistrasi dengan nomor tanda terima 1940/PAB.MK/I/2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Tanpa Gejala, Tapi Bisa Bikin Buta Permanen: Begini Cara Kerja Glaukoma
-
Sempat Ditangkap, Bandar Narkoba di Siak Kabur dengan Tangan Diborgol
-
Stuart Fails to Save the Universe: Suguhkan Aksi Antardimensi yang Kocak!
-
Fenomena Gunung Es HIV di Malang: Mulai dari Ibu Hamil hingga Anak yang Tertular
-
John Cena Beraksi Selamatkan Dunia di Matchbox The Movie, Ini Trailernya!
-
Bahaya Suspensi Ambles Saat Melaju Puluhan Ribu Xpeng X9 Kena Recall
-
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa
-
Review 3 Produk Eksfoliasi untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Harga Cuma Rp20 Ribuan
-
Masyarakat Diminta Lapor Jika Temukan Dapur MBG Pakai Minyakita hingga Gas Melon, Ini Sanksinya!
-
Agent Kim Reactivated: Drama Aksi Penuh Strategi dengan Eksekusi Gokil!