Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI tak memedulikan alasan kontraktor pusat kuliner di Muara karang, Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) yang menyebut akan mempercantik kawasan itu. Penggarap proyek itu diminta tidak mengelabui masyarakat dengan dalih tersebut.
Ketua fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI, Gembong Warsono mengatakan alasan estetika tidak bisa diterima untuk mengubah lahan yang awalnya direncanakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu. Ia bahkan menganggap alasan JUP itu hanya sekadar akal-akalan saja.
"Sudahlah jangan mengelabui, itukan untuk mengelabui saja. Itu akal-akalan saja untuk menutupi kesalahan mereka," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020).
Ia juga menganggap alasan menjadikan lahan sebagai pusat kuliner demi mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga hanya dalih. Bahkan ia menyebut ada tujuan lain, yakni membuat fraksinya yang mengungkap hal ini, tidak peduli pada rakyat kecil.
"Dia buat tameng rakyat kecil yaitu UMKM, sehingga F-PDIP memprotes seolah-olah PDI enggak pro rakyat kecil. Itu cuma akal-akalan doang," jelasnya.
Karena itu, Gembong meminta peruntukkan lahan dikembalikan kepada fungsi awal, yakni jalur hijau. Ia tidak menerima alasan apapun dari PT JUP.
"Sampaikan kepada JUP, sudahlah kembalikan kepada fungsinya. Fungsinya apa? Untuk jalur hijau. Ya kembalikan ke jalur hijau saja. Sudah selesai kok. Itu kan perubahan peruntukan," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak kontraktor penggarap kawasan Kuliner Muara karang, PT. Jakarta Utilitas Propertindo buka suara soal proyeknya itu. Menurutnya pengerjaan yang dilakukan pihaknya itu adalah untuk mempercantik lokasi di bantaran kali itu.
Proyek ini sendiri ditentang oleh DPRD DKI karena dianggap mengubah alih fungsi lahan yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Rencana itu sudah dibuat oleh Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca Juga: Adik Mantan Gembong Narkoba Luncurkan Ponsel Layar Lipat Pablo Escobar
Corporate secretary and legal dept head PT. Jakarta Utilitas Propertindo, Andika Silvananda menjelaskan, desain pengerjaan yang dilakukan tetap menjadikan lokasi sebagai RTH. Lokasi yang kini terlihat hanya semak belukar, kata Andika, akan menjadi lebih bagus setelah digarap.
"Kami bersama partner sebenarnya ingin mempercantik area tersebut pada dasarnya, tanpa mengurangi atau menghilangkan fungsi sebagai RTH, posisi yang ada di sungai tersebut," ujar Andika saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset