Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) merasa tidak menyalahi aturan soal mengalihkan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Muara Karang menjadi pusat kuliner. Pasalnya lahan yang digunakan disebutnya hanya sebagian.
Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo, Hafidh Fathoni mengatakan, dari 2,3 hektare lahan jalur hijau itu, hanya 11 persen yang akan digarap pihaknya. Ia juga meyakini melalui perizinan yang ia sudah kantongi, diperbolehkan menggarap RTH itu menjadi pusat kuliner.
"Dari keseluruhan lahan yang dimanfaatkan hanya 11 persen kurang lebih. Dari total luas lahan. Sisanya masih terbuka," ujar Hafidh saat dihubungi, Rabu (5/2/2020).
Padahal, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 Pasal 239, Dinyatakan siapapun dilarang memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang di lokasi yang tidak sesuai peruntukan.
Sementara lahan bantaran kali itu peruntukannya adalah untuk RTH. Hal ini yang membuat Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana saat 2017 membuat RTH di lokasi itu.
Menanggapi adanya kemungkinan penyalahan aturan, Hafidh enggan menanggapi lebih jauh. Namun ia menyatakan siap untuk memberikan penjelasan jika dipanggil terkait indikasi pelanggaran itu.
"Yang penting poinnya gini, dibilang langgar ini itu, kami siap dipanggil untuk menjelaskan," jelasnya.
Terkait dengan pusat kuliner yang akan dibuat, Hafidh menjelaskan kios yang dibangun adalah semi-permanen. Menurutnya konstruksi ini cocok untuk didirikan di RTH sesuai perizinan yang sudah pihaknya terima.
"Bangunannya semi-permanen mungkin bentuknya seperti kontainer gitu. Bukan kontainer tapi bangunannya seperti kontainer. Ya kita berpedoman pada perizinan yang sudah ada. Secara aturan boleh atau tidaknya nanti kita coba tanyakan ke bagian legalnya," pungkasnya.
Baca Juga: Tolak Kuliner Muara Karang, PDIP Merasa Dituduh Tak Pro Wong Cilik
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan pembangunan wisata kuliner di kawasan Muara Karang Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Rencana ini lantas mendapatkan protes karena dianggap mengganti fungsi utama penggunaan lahan.
Ketua fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan lahan di bantaran kali itu sudah direncanakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurutnya memang lahan itu dari awal izinnya adalah untuk RTH, bukan untuk kegiatan lain.
"Zamannya pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH sebagaimana peruntukannya. Memang peruntukannya RTH itu," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf